CONTOH FORMAT SURAT KUASA YANG BAKU
Dalam kehidupan masyarakat, surat menyurat merupakan sesuatu yang sudah lazim dilakukan sebagai perantara untuk kelancaran urusan mereka. hal ini sudah dilakukan sejak zaman dahulu, jauh sebelum ada komunikasi digital seperti sms, email dan sebagainya. surat menyurat sudah dilakukan oleh masyaraka terdahulu, dan menjadi sarana komunikasi bahkan antar kerajaan di nusantara, bahkan di seluruh dunia.
sebelum membahas tentang surat kuasa, berikut ini ada sedikit sejarah tentang surat menyurat..
SEJARAH SINGKAT SURAT MENYURAT
Pada jaman dahulu ada sebuah
organisasi dunia yang berpusat di negara Finlandia yang menawarkan masyarakat
untuk berkorespondensi dengan seluruh masyarakat lain di berbagai belahan
dunia. Jadi, berdasarkan catatan sejarah, kegiatan surat menyurat di Indonesia
telah dimulai sebelum kedatangan bangsa Eropa ke Nusantara (Indonesia), yaitu
pada masa Kerajaan Kutai, Tarumanegara, Pajajaran, Majapahit, Sriwijaya, dan
Mataram. Hubungan komunikasi yang terjalin pada masa kerajaan-kerajaan itu
memang hanya terbatas pada hubungan antar raja saja. Bentuknya masih sangat
sederhana. Para raja itu menggunakan kulit kayu, potongan bambu, daun lontar,
dan kulit binatang untuk berkirim surat/pesan. Setelah bangsa Eropa masuk ke
kawasan Nusantara, kegiatan surat menyurat mulai menggunakan kertas. Mereka
juga mengenalkan masyarakat dengan sebuah jasa pengiriman surat yang dinamakan
kantor pos. Tahun 1809, atas perintah Gubernur Jenderal Herman mu William
Daendels, kegiatan pos semakin lancar karena dibuatlah sebuah jalan yang diberi
nama Jalan Raya Pos (de Grote Postweg) dari Anyer sampai Panarukan sepanjang
1000 km. Itulah sebabnya, pengiriman surat dari Jawa Barat ke Jawa Timur yang
memakan waktu 40 hari menjadi 6 hari saja.
surat menyurat merupakan alat komunikasi yang cukup efektif, dan hal ini terus berkembang menjadi berbagai macam bentuk dan format, tergantung tujuan apa yang ingin dicapai dari surat tersebut. salah satu contoh dari format surat menyurat tersebut adalah surat kuasa.
Surat kuasa adalah merupakan salah satu surat yang sangat diperlukan dalam aktifitas kita sehari-sehari, terutama dalam urusan pekerjaan. apalagi ketika kita banyak urusan, dan saat ada beberapa urusan penting dalam waktu yang bersamaan dan membutuhkan kehadiran kita, tentu kita tidak bisa berada di beberapa tempat yang berbeda dalam waktu bersamaan. di sinilah pentingnya surat kuasa, yaitu untuk memberikan wewenang kepada orang yang kita percaya untuk menangani salah satu urusan kita, dan mewakili kita untuk menyelesaikan urusan tersebut. namun kadang kita belum tau bagaimana cara membuat surat kuasa tersebut.
sebenarnya ada beberapa model format surat kuasa, namun hal itu tidak menjadi masalah, asal substansinya tetap sama. yang harus menjadi catatan kita dalam proses surat menyurat dalam bentuk apapun bahwa yang terpenting adalah keaslian dari isi pernyataan surat tersebut, apalagi jika hal itu menyangkut perjanjian.
berikut ini salah satu contoh format surat kuasa yang sering dipergunanakan secara umum.. anda dapat mencontohnya jika suatu saat anda membutuhkan, hanya tinggal mengganti substansi isi dari surat tersebut...
surat kuasa ini bisa dipakai untuk perorangan maupun antar lembaga.
SURAT
KUASA
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Wahyudi Subagio
Alamat : Gg. Sahabat No. 03 Samarinda
No. KTP : 6408041203440003
Selanjutnya disebut
sebagai PEMBERI KUASA
Memberi
kuasa kepada yang tercantum di bawah ini:
Nama : Ansori
Alamat : Gg. Baiturahim No. 26 Samarinda
No. KTP : 6408041902180002
Selanjutnya
disebut sebagai PENERIMA KUASA
Untuk
mengurus administrasi dan pembayaran di Bank (............bank terkait) serta mengambil Jaminan yang berupa surat tanah (PPAT No. Reg:
33/SK-PAT/KEC-SMDU/1/2008).
Demikian
surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Sangatta,
20 Januari 2014
PEMBERI
KUASA PENERIMA
KUASA
Wahyudi
Subagio Ansori
0 Response to "CONTOH FORMAT SURAT KUASA YANG BAKU"
Post a Comment