Pengertian Bank Menurut Para Ahli
1.
Pengertian
Bank.
Istilah bank telah menjadi istilah
umum yang banyak di pakai oleh masyarakat dewasa ini. Palang merah punya “bank
darah, dilingkungan kesehatan ada“ bank sperma”. Lembaga penelitian punya “bank
data” dan orang atau lembaga yang
mengalami keruntuhan keuangan disebut bangrut.[1]
Kata bank dapat ditelusuri dengan
kata bangue dalam bahasa Prancis dan dari kata banco dari bahasa
Italia, dan adapat berarti peti /lemari atau bangku. Konotasi pad akedua kata
itu menjelaskan dua fungsi dasar yang ditunjukkan oleh bank komerasial. Pada
peti mengisyaratkan fungsi sebagai tempat penyimpanan tempat-tempat berharga
seperti emas, berlian, uang dan sebagainya. Dewasa ini peti bank berarti portipel
ktiva yang menghasilkan (portofolio of earning asset) yaitu portofolio
yang memberi bank darah kehidupan bernama laba bersih setelah pengeluaran dan
pajak-pajak pada abad ke 12 kata banco merujuk pada meja counter
atau tempat usaha penukaran uang arti ini mengisyaratkan fungsi transaksi yaitu
penukaran uang atau dalam arti transaksi bisnis yang lebih luas yaitu membayar
barang dan jasa denfgan arti tersebut fungsi dasar bank adalah (1) menyediakan
tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe keeping fuction), (2)
menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaksion
function)[2]
Secara umum yaitu sebagaimana yang
tertuang pada UU No 10 tahun 1998 terutama perbankan dalam pasal 1 dijelaskan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup masyarakat.[3]
Sebagai lembaga informasi intermediasi bank konvensional menerima simpanan dari
nasabah dan meminjamkan kepada nasabah lain yang membutuhkan dana atas simpanan
para nasabah bank memberikan imbalan berupa bungan demikian pula atas pemberian
pinjaman bank mengenakan bunga kepada para peminjam.[4]
Di sisi lain bank Islam atau
selanjutnay disebut dengan bank syariah adalah bank beroprasi tidak
mengandalkan pada bunga bank Islam atau
bisa juga di sebut bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan / perbankan yang operasional
dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Qur’an dan Hadist atau dengan
kata lain bank Islam adalah lembaga keungan yang usaha pokonya memelihara
pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran
uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.[5]
Kesimpulan, terdapat perbedaan
yang mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah. Jika bank
konvensional berorientasi pada bunga tidak halnya dengan bank yang mengharamkan
sistem bunga.
2.
Produk Dan
Jasa Bank Syari’ah
A.
Produk
Himpunan Dana
a.
Wadi’ah
Yaitu memberikan kekuasaan kepada
orang lain untuk menjaga hartanya atau
barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat.[6]
Prinsip wadiah terbagi menjadi dua,
yaitu:
1)
Wadi’ah
yad amanah, yaitu barang yang dititipkan merupakan
bentuk amanah belakang dan tidak ada kewajiban dari wadi’ untuk menanggung
keruskan kecuali karena kelalaian:
2)
Wadi’ah
yad dhamanah, yaitu pihak penyimpan dengan atau tanpa izin dari pemilik
barang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan memberikan bonus yang
diperoleh dari keuntungan para pemilik
b.
Mudharabah
Yaitu perjanjian antara pemilik modal
(uang atau barang) dengan pengusaha. Dalam perjanjian ini pemilik modal
bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju
untuk mengelola peroyek tersebut dengan pembangian hasil sesuai perjanjian.
Modharabah terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.
Mudarabah
muthlaqah, shohibul mal tidak memberi batasan atas
dana yang diinvestasikannya. Mudarib diberi wewenag penuh untuk
mengelolah dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha dan
pelanyanannya.
2.
Mudarabah
Muqayadah, sahibul maal memberi batasan atas
dana yang di investasikannya mudharib hanya bisa mengelola sesuai dengan
batasan yang diberikan oleh sahibulmaal
B.
Produk
penyaluran dana
a.
Prinsip
Jual Beli (tijaroh)
Prinsip jual beli ini
dikembankan menjadi bentuk-bentuk pembiayaan sebagai berikut;
1)
Pembagian murobah,
bank sebaga penjual dan nasabah sebagai pembeli. Barang diserahkan segera dam
perlayaran dilakukan secara tangguh
2)
Salam,
pembayaran tunai barang diserahkan tangguh, bank sebagai pembeli dan nasabah
sebagai penjaul. Dalam transaksi ini ada kepastian tentang, kuantitas,
kualitas, harga dan waktu penyerahan
3)
Istishan, jual beli sepeti akad salam namun pembayarannya dilakukan oleh
bank dalam beberapa kali pembayaran.
b.
Prinsip
Sewa (Ijarah)
Yaitu penjanjian antara
pemilik kurang dengan penyewa yang membedakan penyewa untuk memanfaatkan barang
tersebut dengan membayar secara sesuai perjanjian kedua belah pihak.
c.
Prinsip Bagi Hasil (syirkah)
Prinsip bagi hasil untuk
produk pembiayaan dioperasionalkan dengan pola sebagai berikut:
1)
Musyarakah,
kerjasama dalam suata usaha oleh dua pihak. Semua modal disatukan untuk
menjadikan modal proyek dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak
dalam menentukan kebijakan
2)
Mudharabah, kerjasama yang mana sahibul maal memberikan dna 100 %
kepada mudharib yang memiliki keahlian pihak sahibul maal berhak
melakukan pengawasan akan tetapi tidak berhak mencampuri urusan usaha nasabah.
Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad.
3)
Mudharabah muqayadah, pada dasarnya sama dengan persyaratan diatas
perbedaannya adalah terletak pada adanya pembahasan modal sesuai dengan
pemodal.
C.
Produk
Jasa
a.
Alih
hutang piutang (hiwalah), trabsasi pengalian hutang piutang. Dalam
praktek perbankan hiwalqah lazimnya untuk membantu supplier
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan usahanya. Bank mendapat ganti
biaya atas jasa pemindahan hutang.
b.
Gadai (rahn),
untuk memberikan jaminan pembayaran kecuali kepada bank dalam membeikan
pembiayaan
c.
Al-Qur’an,
pinjaman kebaikan, digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat
d.
Waklah, nasabah memberi kuasa kepada bank untuk wewakili dirinya melakukan
pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer dan sebagainya
e.
Kafalah, bak garansi digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
pembayaran.
[1] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajement Bank Syariah (Jakarta
: Alfabet, 2003), 1
[2] ibid, 12
[3] Lukman Dendawijaya Manajement Perbankan (Jakarta : Ghalia
Indonesia, 203) 17
[4] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajement Bank Syariah, 2
[5] Muhammad Manajement Bank Syai’ah (Yogyakarta : UPP AMP YKPN,
2002), 13
[6] Muhammad, Manajement Bank Syari’ah (Yogyakarta : Ekonisia, 2004), 9
0 Response to "Pengertian Bank Menurut Para Ahli"
Post a Comment