Materi Pendidikan Agama Islam
Jika dipandang secara umum, sebenarnya materi
pendidikan agama Islam itu adalah semua ajaran agama Islam itu sendiri, mulai dari konsep aqidah atau keesaaan Allah, ibadah,
muamalah sampai pada akhlak yang kesemuanya terkandung di dalam Alquran dan
hadis Rasulullah saw. Oleh sebab itu, ruang lingkup pengajaran agama
Islam itu sangat luas, karena
meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Akan tetapi dalam makalah ini yang
akan dibahas adalah materi pendidikan
agama Islam dalam konteks pengajaran agama Islam yang secara umum
dikemukakan oleh Prof. Dr. Zakiah Darajat sebagai berikut : 1) Pengajaran
keimanan. 2) Pengajaran akhlak. 3) Pengajaran ibadah. 4) Pengajaran fiqh. 5)
Pengajaran ushul fiqh. 6) Pengajaran qiraat Alquran. 7) Pengajaran tafsir. 8) Pengajaran
ilmu tafsir. 9) Pengajaran hadis. 10) Pengajaran ilmu hadis. 11) pengajaran
sejarah dan 12) Pengajaran tarikh tarsyri. Darajat (2008 : 59-117).
Ruang lingkup pengajaran akhlak pada dasarnya membahas tentang
nilai perbuatan seseorang. Sasaran itu meliputi berbagai aspek hubungan. Seseorang yang berbuat mungkin
dalam rangka hubungan dengan tuhannya, dirinya sendiri, manusia lainnya,
binatang atau yang lainnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa ruang lingkup
pengajaran akhlak itu meliputi berbagai aspek yang menentukan dan menilai
bentuk batin seseorang, sehingga pembahasannya dalam pembelajaran meliputi
patokan nilai, sifat-sifat bentuk batin seseorang atau kepribadian, contoh
pelaksananan ajaran akhlak oleh para rasul/nabi dan sahabat, dalil-dalil dan
sumber anjuran memiliki perbuatan baik dan menjauhi perbuatan buruk,
keistimewaan orang yang berbuat baik dan kerugian bagi orang yang berbuat
jahat.
Selanjutnya ruang lingkup Pengajaran Keimanan adalah pengajaran yang membahas seputar wahdaniyatullah atau keesaan Allah.
Dalam pengajaran ini dibahas tentang akidah Islam yang dikenal dengan ilmu
aqidah atau aqaid. Pembahasan ilmu berkembang sehingga membicarakan persoalan
kalam Allah apakan qadim atau hadits yang kemudian di kenal dengan ilmu kalam.
Secara umum ruang lingkup pengajaran agama Islam itu meliputi rukun iman yang
enam yaitu iman kepada Allah, Iman kepada Rasul-Nya, Iman kepada malaikat-Nya,
iman kepada kitab-kitab suci yang diturunkan kepada Rasul Allah dan iman kepada
qadha dan qadar. Tentu saja termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan iman
tersebut seperti masalah kematian,
syaethan, jin, iblis, azab kubur, alam barzakh dan sebagainya. Dalam
pelaksanaan pengajaran ini tentu disesuaikan dengan tingkat perkembangan
peserta didik.
Berikutnya ruang lingkup
pengajaran tafsir seharusnya berisi tafsir dari keseluruhan ayat –ayat Alquran
yang dimulai dari surah al-fatihah sampai surah al-Nas menurut mushaf Utsmani.
Namun karena sulitnya mengajarkan secara keseluruhan dengan mengikuti tafsir
yang ditulis oleh para mufassir besar, maka materi pengajaran tafsir tidak lagi
mengikuti urutan bahan pada kitab-kitab tafsir, tetapi mengumpulkan ayat-ayat
tertentu kemudian ditafsirkan dengan pedoman kitab tafsir yang sudah ada. Pada
tingkat awal, isi pengajaran tafsir biasanya hanya sekedar alih bahasa yang
ditambah sedikit dengan kandungan ayat. Pada tingkat lanjutan, terjemahan
diperluas dengan syarah kata-kata Arab yang terdapat di dalam teks ayat yang
memiliki pengertian yang luas dan banyak. Selain itu, ayat tersebut dikaitkan
dengan kehidupan sehari-hari. Sementara untuk tingkatan yang lebih tinggi, terjemahan dilengkapi dengan syarah mufradat
menurut berbagai pendapat, instimbath hukum dengan berbagai pendapat ulama,
dengan asbabun nuzul dan berbagai kemungkinan pelaksanaannya serta dilengkapi
pula dengan dalil naqli dan aqli.
Pengajaran Ilmu Tafsir pada umumnya membahas
sejumlah teori atau ilmu yang berkaitan dengan
berbagai petunjuk dan ketentuan
untuk menafsirkan Alquran. Materi atau bahan yang dibahas dalam pengajaran ini
di antaranya adalah Alquran dan wahyu, nuzulul quran dan sejarahnya,
macam-macam qiraat dan tokohnya, sejarah dan cara pengumpulan atau pembukuan Alquran, cabang-cabang ilmu
Alquran, kandungan isi Alquran, macam-macam uslub atau redaksi dalam Alquran, istilah-istilah
yang digunakan dalam menafsirkan Alquran,kaidah-kaidah tafsir, biografi para
mufassir dan pegangan mereka dalam
melakukan penafsiran, masalah israiliyat dalam penafsiran, ayat-ayat
mutasyabihat dan beberapa kitab tafsir dengan kecenderungan atau corak penafsirannya. Bila dilihat dari segi pembahasannya, ruang
lingkup ilmu tafsir cukup luas dan dalam. Oleh karena itu, tidak seluruh
permasalahannya dapat dibicarakan dalam satu tingkatan sekolah atau madrasah.
Sementara Pengajaran Ibadah pada dasarnya termuat dalam ilmu fiqh. Ada
yang beranggapan bahwa ibadah dengan fiqh sama sehingga pelajaran fiqh itu
adalah pengajaran ibadah. Anggapan ini
kurang benar karena pengajaran fiqh itu tidak hanya mengajarkan ibadah tetapi
juga mengajarkan berbagai persoalan sosial seperti jual beli, nikah, pelanggaran hukum,
perjuangan dan lain-lain. Ruang Lingkup
pengajaran ibadah pada dasarnya adalah rukun Islam kecual rukun islam yang
pertama. sementara pengajaran fiqh itu
membicarakan berbagai aspek ibadah seperti bentuknya, macamnya, caranya,waktu
dan hukumnya,hikmah dan sebagainya. Materi ibadah meliputi a) Bersuci yang meliputi ; najis dan kotoran,
istinja dan menghilangkan najis dan kotoran, hadas dan cara mensucikannya, adab
buang air dan wudhu serta mandi. b) Shalat yang meliputi ; cara dan bacaan,
syarat, rukun, sunnah dan yang membatalkan, macam-macam dan waktunya, hukum dan
keutamaannya serta hal lain yang
berkaitan dengan aurat, pakian, adzan, iqamat, jama’ah, shaf, masbuq, doa dan
lain-lain. c) Puasa yang meliputi ;
syarat, rukun, sunnah dan yang membatalkan,
cara, macam-macam dan waktunya, hukum dan keutamaannya dan hal lain yang
berhubungan dengan amalan yang dilakukan dalam bulan Ramadhan. d) Zakat yang
meliputi ; pengertian dan harta yang wajib dizakatkan, hukum dan keutamaannya.
e) Haji yang meliputi ; pengertian, ka’bah dan arah kiblat, syarat, rukun,
sunnah dan yang membatalkan, waktu dan cara pelaksanaan, macam-macam dan umrah,
hukum dan keutamaan serta hal lain yang berhubungan denagn wajib haji, ziarah,
dan sebagainya. Dan f) Pemberian yang
meliputi ; sedekah, hadiah, hibah, wakaf, kurban dan aqiqah.
Pengajaran fiqh pada dasarnya
membicarakan hubungan manusia dengan Allah, Tuhannya dan para Rasulullah, hubungan
antara manusia dengan dirinya, hubungan manusia dengan keluarga dan
tetangganya, hubungan manusia dengan orang lain yang seagama dengan dia,
hubungan manausia dengan manusia yang tidak seagama, hubungan manusia dengan
makhluk hidup yang lain seperti binatang, hubungan manusia dengan benda mati
dan alam semesta, hubungan manusia dengan masyarakat dan lingkungannya,
hubungan manusia dengan alam pikiran dan ilmu pengetahuan dan hubungan manusia
dengan alam gaib seperti syaithan, iblis, surga, neraka, alam barzakh dan
lain-lain.
Prof. Dr. Hasbi Ash Shiddiqie merinci
ruang lingkup pembahasan pengajaran fiqh
menjadi delapan topik yaitu a) ibadah
yang meliputi ; bersuci (al-thaharah),
shalat (al-Shalat), puasa (al-Shaum), zakat (al-zakat), zakat fitrah (zakah
al-Fithrah), haji (al-Hajj),
jenazah (al-janazah), jihad (al-Jihad), nadzar (al-Nazr),kurban (al-Udhiyah),
penyembelihan (al-zabihah), Perburuan
(al-Shaid), aqiqah dan makananan dan
minuman. b) ahwal al-Syakhsyiyyah atau qanun
‘illah yang meliputi ; nikah,
khithbah, mu’asyarah, nafaqah, thalak, khulu’, ila’, ‘iddah, rujuk, radha’ah,
hadhanah, wasiat, fasakh, li’an, zhihar, warisan, hajru dan perwalian. c) Muamalah Madaniyah yang meliputi ;
jual beli, khiyar, riba atau rente,
sewa-menyewa, utang piutang, gadai, syuf’ah,
tasharruf, pesanan, jaminan, mudharabah
dan muzara’ah, pinjam meminjam, hiwalah, syarikah, wadi’ah, luqathah, ghashab, qismah, hibah dan hadiyah, kafalah, waqaf, perwalian, kitabah dan tadbir. d) muamalat maliyah. Dalam hal ini
lebih ditekankan pada harta kekayaan milik bersama baik masyarakat kecil atau
besar seperti perbendahaaraan negara atau baitul
mal. Hal ini meliputi; status milik bersama, baitul mal, sumber dan cara
pengelolaan baitul mal, macam-macam kekayaan baitul mal, objek dan cara
penggunaan serta kepengurusan baitul mal dan lain-lain. e) Jinayat dan ‘Uqubat yang pembahasannya meliputi ; pelanggaran,
kejahatan, qishash atau pembalasan,
denda atau diyat, hukuman pelanggaran dan kejahatan, hukum melukai dan menciderai,
hukum pembunuhan, hukum murtad, hukum zina, hukum qazaf, hukuman pencuri dan
perampok, hukuman peminum arak, ta’zir, membela
diri, peperangan, pemberontakan, harta rampasan perang. Jizyah dan
berlomba dan melontar. f) Murafat’at dan mukhashamat yang membahas tentang peradilan dan pengadilan seperti peradilan dan pengadilan, hakim dan
qadhi, gugatan dan dakwaan, pembuktian, saksi, sumpah dan lain-lain. g)
Al-Ahkam al-Dusturiyah yang
membahas tentangketatanegaraan seperti kepala negara dan waliyul amri, syarat menjadi
kepala negara dan waliyul amri,
hak dan kewajiban waliyul amri, hak
dan kewajiban rakyat, musyawarah dan demokrasi, batas-batas toleransi dan
persamaan dan lain-lain. h) Al-ahkam al-Duwaliyah yang membahas
seputar hubungan internasional seperti hubungan antarnegara, sesama muslim,
atau non muslim baik ketika damai atau
situasi perang, ketentuan untuk perang dan damai, penyerbuan, tahanan, upeti,
pajak, rampasan, perlindungan, ahli ahdi,
ahluzzimmi, ahlu harb, darul Islam, darul harb dan darul mustakman.
Pokok utama dalam pengajaran
Ushul Fiqh adalah adillah al-syar’iyah
yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selaim membahas pengertian dan
kedudukannya dalam hukum, adillah
al-Syar’iyah juga dilengkapi
berbagai ketentuan dalam merumuskan dengan mempergunakan masing-masing dalil. Adapun topik yang menjadi pengajaran ushul
fiqh adalah a). Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum seperti hukum taklifi (wajib, sunah, mubah, makruh dan haram) dan
hukum wadh’i (sebab, syarat, mani’,
ilat, sah dan batal), azimah dan rukhshah. b). Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenakan hukum (mahkum
fih) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau
tidak, menyangkut hubungan manusia atau Tuhan, apa dengan kemamuan sendiri atau
dipaksa dan sebagainya. c) Masalah
perbuatan seseorang yang akan dikenakan hukum (mahkum alaih), apakah pelaku itu makallaf atau tidak, apakah sudah
cukup taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau tidak dan
sebagainya. d) Keadaan atau sesuatu
yang menghalangi berlakunya hukum. Hal
ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah
terjadi tanpa usaha manusia. Yang pertama disebut dengan awaridh muktasabah dan yang kedua
disebut dengan awaridh samawiyah. e) Masalah istimbath dan istidlal yang
meliputi makna dzahir nash, takwil, dalalah lafadz, mantuq dan mafhum yang
beraneka ragam, ‘am dan khas, muthlak dan muqayyad, nasikh dan mansukh dan
sebagainya. f) Masalah ru’ya, ijetihad, ittiba’ dan taklid
yang meliputi kedudukan ijetihad,
syarat-syarat mujetahid, bahaya taklid dan sebagainya. g) Masalah al-adillah
al-Syar’iyah yang meliputi pembahasan Alqur’an,
sl-sunnah, Ijma’ qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabuz Zahabi,
al-Urf, Syuru’ man qablahu, baratul ashliyah, sadduz Zari’ah, maqashid
al-Syari’ah/usus al-syari’ah. h)
Masalah ra’yu dan qiyas yang meliputi;
ashal, furu’,illah,masal al-illah,al-washf al-manasib, al-shabr wa al-taqsim,
tanqih al-manath,al-daur, al-syubhu, ilha al-fariq, dan ta’rudh wa al-tarjih dengan berbagai bentuk penyelesaiannya.
Selanjutnya ruang lingkup
pengajaran qiraat Alquran minimal ada enam yaitu; a) pengenalan huruf hijaiyah.
b) Cara membunyikan masing-masing huruf hijaiyah dan sifat huruf itu yang
dikenal dengan makhraj. c) Bentuk dan tanda baca, seperti syakal, syaddah, mad,
tanwin dan sebagainya. d) Bentuk dan fungsi tanda berhenti baca (wakaf). e)
Cara membaca, melagukan dengan macam-macam irama dan qiraat yang dimuat dalam ilmu
qiraat dan nagham. f) Adab al-Tilawah
yang berisi tatacara dan etika membaca
Alquran sesuai fungsi bacaan itu sebagai ibadah. Yang terpenting dalam
pengajaran qiraat Alquran ini adalah keterampilan membaca Alquran dengan baik
sesuai dengan kaidah yang disusun dalam ilmu tajwid.
Selanjutnya materi pengajaran hadis. Jika
dilihat dari sisi materi pengajaran hadis, seseungguhnya sangat luas dan
banyak. Oleh karena itu, ruang lingkup pengajaran hadis ini tergantung pada
tujuan pengajarannya pada satu tingkatan tertentu.Pada prinsip materi
pengajarannya meliputi teks dan pengertiannya, baik teks itu berasal dari Nabi
atau ucapan para sahabat tentang nabi. Isinya tentu ucapan nabi atau cerita
tentang perilaku kehidupan Nabi. Materi teks atau isi tentabg ucapan nabi atau
cerita tentang perilaku Nabi tersebut dapat diambil dari berbagai kitab hadis
yang sudah tersusun oleh para muhadditsin. Di antara nama kitab hadis yang
disusun adalah shahih, sunan, jami,
musnad dan lain-lain.
Dewasa
ini kita mengenal berbagai kitab hadis yang dapat dijadikan sebagai rujukan
dalam pengajaran hadis seperti Kitab shahih Bukhari yang disusun oleh Imam
al-Bukhari, Kitab Shahih Muslim yang disusun oleh Imam, Muslim, kitab Sunan Abu
Daud yang disusun oleh Imam Abu Daud, kitan Sunan al-Nasa’i yang disusun oleh
Imam Nasa’i, kitab Jami’ Tirmidzi yang
disusun oleh Imam Tirmidzi, Kitab sunan ibn Majah yang disusun oleh Imam ibnu
Majah, Kitab Masnad Imam Ahmad yang disusun oleh Imam Ahmad Ibn Hambali, Kitab
Ma’jimus Tsalatsah yang disusun oleh Imam Thabrani, Kitab Daruquthni yang
disusun oleh Imam Daruquthni, Kitab Shahih Abu ’Awanah yang disusun oleh Imam
Abu ”Awanah dan Kitab Shahih Ibnu Khuzaimah yang disusun oleh Ibnu
Khuzaimah.
Selanjutnya ruang lingkup pengajaran
ilmu hadis. Jika dilihat secara
keseluruhan, tentu ruang lingkup pengajaran ilmu hadis juga sangat luas dan
dalam.Namun demikian, pengajaran ilmu hadis itu paling tidak harus mengemukakan
pengertian ilmu hadis, ruang lingkupnya secara global, kedudukan hadis dalam
ajaran Islam, tingkatan-tingkatan hadis, pengertian rawi dan syarat-syarat
perawi, pengertian sanad, pembagian dan macam-macam hadis, hadis maqbul dan
mardud, dan macam-macam hadis dhaif.
Mengingat hadis berbeda dengan Alquran, yang teks-teksnya tidak seluruhnya
dapat diyakini, karena banyaknya hadis-hadis palsu yang pernah muncul, maka
timbullah berbagai penelitian tentang teks hadis itu. Penelitian itu ditujukan
untuk melihat susunan teks, orang-orang yang meriwayatkan hadis (sanad), asbabul wurudnya, syarat-syarat
hadis yang dapat dijadikan hujjah sebagai dasar hukum. Hasil penelitian inilah
yang kemudian melahirkan sebuah ilmu yang dikenal dengan ilmu hadis. Ilmu ini terus mengalami perkembangan berkat usaha para ulama hadis yang terus
melakukan penelitian. Perkembangan itu ditandai dengan lahirnya beberapa cabang
ilmu hadis seperti ilmu riwayat hadis, ilmu dirayah hadis, ilmu asbabul wurud,
ilmu thabaqatil hadis, ilmu ruwah wa rijal al-hadis, ilmu fiqhul hadis, ilmu
jarh wa al-ta’dil, dan ilmu tahammulul hadis.
Sementara itu, ruang lingkup
pengajaran sejarah Islam pada umumnya meliputi urutan berikut ini : 1) kerajaan
besar yang berkuasa di luar tanah Arab sebelum datangnya agama Islam yaitu
kerajaan Persia dan Romawi. 2) Keadaan tanah Arab sebelum agama Islam datang,
yang meliputi keadaan dan sejarah ka’bah, keadaan kabilah dan pemerintahan,
sosial budaya dan ekonomi, tokoh yang berpengaruh, keadaan agama dan
kepercayaan, serta pandangan dan tindakan orang luar Arab pada tanah Arab. 3)
Riwayat hidup Rasulullah. 4) Riwayat
pertumbuhan masyarakat Islam pada masa nabi. 5) Pemerintahan pada masa Nabi. 6)
ekspansi wilayah pada masa nabi. 7)
Khulafaurrasyidin. 8) Dinasti
amawiyah. 9) Dinasti Abbasiyah. 10) tiga kerajaan besar dan 11) zaman modern
atau pembaharuan.
Periodesasi sejarah dikemukakan oleh Harun Nasution dengan tiga periode
yaitu 1) Periode klassik yang meliputi
Islam pada masa Nabi di Mekkah dan Madinah, Islam pada masa khulafaurrasyidin,
Islam pada masa dinasti amawiyah dan Islam pada masa dinasti abbasiyah. 2)
Periode Pertengahan yang meliputi masa keruntuhan umat Islam yang ditandai
dengan hancurnya Bagdad dan munculnya tiga kerajaan besar (kerajaan turki
usmani di Turki, kerajaan Syafawi di parsia, dan kerajaan mughol di India. 3)
Periode Modern yang ditandai dengan muncul tokoh-tokoh pembaharu dari dunia
muslim setelah mereka menyadari ketertinggalannya dari dunia Barat.
Sementara pengajaran tarikh tasyri
menurut mayoritas ulama syariat, isinya dimulai sejak zaman Nabi Muhammad atau
sejak lahir nabi. Menurut Muhammad Khudari Bek, bahwa pembicaraan mengenai tarikh tasyri itu
terdiri dari enam periode. Keenam periode yang dimaksud adalah : 1)
Tasyri’ selama hidup nabi. 2) Tasyri pada masa sahabat besar yang meliputi
setelah nabi wafat dan masa khulafaurrasyidin. 3) Tarsyri pada masa sahabat
kecil dan tabi’in yang dimulai pada awal pemerintahan Bani Umayyah sampai
permulaan abad kedua hijriah. 4) Tasyri
pada masa Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in yang dimulai awal abad kedua hijriah (masa
pemerintahan Umar Ibn Abdul Azis tahun 101 H) sampai pertengahan abad keempat
hijriah.5) Tasyri di masa imam-imam mazhab yang berpengaruh yang dimulai dari
masa lemahnya daulah Abbasiyah sampai jatuhnya daulah ini dengan penyerangan
tentara Hulagu Khan ke Kota Bagdad. 6) Tasyri pada masa Taqlid Semata yang
diawali dari runtuhnya kota Bagdad dan daulah Abbasiyah sampai saat ini.
Daftar Pustaka
Al-Nahlawi, Abdurrahman, (1996)
Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah dan Masyarakat, diterjemahkan
oleh Shihabuddin dari jjudul aslinya Ushul
al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asalibihu fi al-Bayt wa al-Madrasah wa al-Mujetama.
Cet.II. Jakarta : Gema Insani
Press.
Ashtiani, Ali Asthiani, et ell (2007), Comparison Cooperative Learning and Tradisional Learning in Academic Achievement. Tersedia [on-line]
Ahmad, Muhammad
Abdul Qadir (2008), Metodologi Pengajaran
Agama Islam. Jakarta : Rineka Cipta.
Arends, Richard II.
(2004). Learning to Teach. New
York: Mc Graw Hill.
Budiningsih, (2005), Belajar
dan Pembelajaran, Jakarta, Reneka Cipta.
Darajat, Zakiah. (1995), Metode Khusus Pengajaran Agama Islam, Cet. II. Jakarta
: Sinar Grafika Offset.
Dahlan. (1984), Model-Model Mengajar Beberapa Alternatif
Interaksi Belajar Mengajar). Bandung :
Diponegoro.
Departemen Agama Republik Indonesia, Alquran dan Terjemahnya.
Madinah al-Munawwarah, Mujamma al-Malik Fahd li Thiba’ah al-Mushaf al-Syarif, 1412. H.
Departemen Pendidikan Nasional (2003), Kurikulum 2004, Standar Kompetensi Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah
Aliyah (MA). Jakarta.
Lie, Anita. (2005).
Cooperative Learning Mempraktikkan
Cooperative Learning di Ruang-Ruang Kelas. Jakarta : Grasindo.
Mustaji, & Sugiarso.
(2005). Pembelajaran Berbasis
Konstruktivistik. Surabaya: Unesa University Press.
Munir,
(2008). Kurikulum Berbasis Kompetensi Teknologi
Informasi dan Komunikasi, Bandung :
Al-Fabeta.
Muhaimin (2007), Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama
Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi. Jakarta : Raja Grafindo
Persada.
Muhaimin, at all.(2008), Pengembangan Model kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada
sekolah dan Madrasah. Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Muhaimin, (2009) Rekonstruksi Pendidikan Islam; dari
Paradigma Pengembangan, Managemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi
Pembelajaran. Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Syaodih,
Nana. (2005). Landasan
Psikologis Proses Pendidikan, Bandung : Rosdakarya.
Syaodih,
Erliany (Disertasi ; 2007), Pengembangan
Model Pembelajaran Kooperatif untuk Meningkatkan Keterampilan Sosial; Studi
pada Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial di Sekolah Dasar. Bandung :
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
Sanjaya,
Wina. (2007). Strategi Pembelajaran
Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana
Sanjaya,
Wina. (2008). Kurikulum dan Pembelajaran:
Teori dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta:
Kencana
Shaleh,
Abdurrahman, (2004). Madasah dan Pendidikan Anak Bangsa, Jakarta :
PT Grafindo Persada.
Sumantri, Mulyani dan Nana Syaodih, (2007) Perkembangan Peserta didik, Jakarta
: Universitas Terbuka.
Suryabrata, Sumadi. (2007) Psikologi Perkembangan, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Tafsir, Ahmad. (1997). Metodologi Pengajaran Agama Islam, Cet.III, Bandung :
PT. Remaja Rosdakarya.
Tafsir, Ahmad (1992) Ilmu Pendidikan
dalam Perspektif Islam. Cet. I. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Model Pembelajaran Inovatif
Berorientasi Konstruktivistik Konsep, Landasan Teoritis-Praktis
dan Implementasinya. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Pendidikan Nasional.
0 Response to "Materi Pendidikan Agama Islam (makalah lengkap)"
Post a Comment