Materi Pendidikan Agama Islam (makalah lengkap)



Materi Pendidikan Agama Islam
               Jika dipandang secara umum, sebenarnya materi pendidikan agama Islam itu adalah semua ajaran agama Islam itu sendiri, mulai dari  konsep aqidah atau keesaaan Allah, ibadah, muamalah sampai pada akhlak yang kesemuanya terkandung di dalam Alquran dan hadis Rasulullah saw. Oleh sebab itu, ruang lingkup pengajaran agama Islam  itu sangat luas, karena meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Akan tetapi dalam makalah ini yang akan dibahas adalah materi pendidikan agama Islam dalam konteks pengajaran agama Islam yang secara umum dikemukakan oleh Prof. Dr. Zakiah Darajat sebagai berikut : 1) Pengajaran keimanan. 2) Pengajaran akhlak. 3) Pengajaran ibadah. 4) Pengajaran fiqh. 5) Pengajaran ushul fiqh. 6) Pengajaran qiraat Alquran. 7) Pengajaran tafsir. 8) Pengajaran ilmu tafsir. 9) Pengajaran hadis. 10) Pengajaran ilmu hadis. 11) pengajaran sejarah dan 12) Pengajaran tarikh tarsyri. Darajat (2008 : 59-117). 



Ruang lingkup pengajaran akhlak pada dasarnya membahas tentang nilai perbuatan seseorang. Sasaran itu meliputi berbagai aspek  hubungan. Seseorang yang berbuat mungkin dalam rangka hubungan dengan tuhannya, dirinya sendiri, manusia lainnya, binatang atau yang lainnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa ruang lingkup pengajaran akhlak  itu meliputi  berbagai aspek yang menentukan dan menilai bentuk batin seseorang, sehingga pembahasannya dalam pembelajaran meliputi patokan nilai, sifat-sifat  bentuk  batin seseorang atau kepribadian, contoh pelaksananan ajaran akhlak oleh para rasul/nabi dan sahabat, dalil-dalil dan sumber anjuran memiliki perbuatan baik dan menjauhi perbuatan buruk, keistimewaan orang yang berbuat baik dan kerugian bagi orang yang berbuat jahat. 
Selanjutnya ruang lingkup Pengajaran Keimanan adalah pengajaran yang membahas seputar wahdaniyatullah atau keesaan Allah. Dalam pengajaran ini dibahas tentang akidah Islam yang dikenal dengan ilmu aqidah atau aqaid. Pembahasan ilmu berkembang sehingga membicarakan persoalan kalam Allah apakan qadim atau hadits yang kemudian di kenal dengan ilmu kalam. Secara umum ruang lingkup pengajaran agama Islam itu meliputi rukun iman yang enam yaitu iman kepada Allah, Iman kepada Rasul-Nya, Iman kepada malaikat-Nya, iman kepada kitab-kitab suci yang diturunkan kepada Rasul Allah dan iman kepada qadha dan qadar. Tentu saja termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan iman tersebut seperti  masalah kematian, syaethan, jin, iblis, azab kubur, alam barzakh dan sebagainya. Dalam pelaksanaan pengajaran ini tentu disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.  
 Berikutnya ruang lingkup pengajaran tafsir seharusnya berisi tafsir dari keseluruhan ayat –ayat Alquran yang dimulai dari surah al-fatihah sampai surah al-Nas menurut mushaf Utsmani. Namun karena sulitnya mengajarkan secara keseluruhan dengan mengikuti tafsir yang ditulis oleh para mufassir besar, maka materi pengajaran tafsir tidak lagi mengikuti urutan bahan pada kitab-kitab tafsir, tetapi mengumpulkan ayat-ayat tertentu kemudian ditafsirkan dengan pedoman kitab tafsir yang sudah ada. Pada tingkat awal, isi pengajaran tafsir biasanya hanya sekedar alih bahasa yang ditambah sedikit dengan kandungan ayat. Pada tingkat lanjutan, terjemahan diperluas dengan syarah kata-kata Arab yang terdapat di dalam teks ayat yang memiliki pengertian yang luas dan banyak. Selain itu, ayat tersebut dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari. Sementara untuk tingkatan yang lebih tinggi,  terjemahan dilengkapi dengan syarah mufradat menurut berbagai pendapat, instimbath hukum dengan berbagai pendapat ulama, dengan asbabun nuzul dan berbagai kemungkinan pelaksanaannya serta dilengkapi pula dengan dalil naqli dan aqli.  
 Pengajaran Ilmu Tafsir pada umumnya membahas sejumlah teori atau ilmu yang berkaitan dengan  berbagai petunjuk  dan ketentuan untuk menafsirkan Alquran. Materi atau bahan yang dibahas dalam pengajaran ini di antaranya adalah Alquran dan wahyu, nuzulul quran dan sejarahnya, macam-macam qiraat dan tokohnya, sejarah dan cara pengumpulan  atau pembukuan Alquran, cabang-cabang ilmu Alquran, kandungan isi Alquran, macam-macam uslub  atau redaksi dalam Alquran, istilah-istilah yang digunakan dalam menafsirkan Alquran,kaidah-kaidah tafsir, biografi para mufassir  dan pegangan mereka dalam melakukan penafsiran, masalah israiliyat dalam penafsiran, ayat-ayat mutasyabihat dan beberapa kitab tafsir dengan kecenderungan  atau corak penafsirannya.  Bila dilihat dari segi pembahasannya, ruang lingkup ilmu tafsir cukup luas dan dalam. Oleh karena itu, tidak seluruh permasalahannya dapat dibicarakan dalam satu tingkatan sekolah atau madrasah.
Sementara Pengajaran Ibadah pada dasarnya termuat dalam ilmu fiqh. Ada yang beranggapan bahwa ibadah dengan fiqh sama sehingga pelajaran fiqh itu adalah pengajaran ibadah.  Anggapan ini kurang benar karena pengajaran fiqh itu tidak hanya mengajarkan ibadah tetapi juga mengajarkan berbagai persoalan sosial seperti  jual beli, nikah, pelanggaran hukum, perjuangan dan  lain-lain. Ruang Lingkup pengajaran ibadah pada dasarnya adalah rukun Islam kecual rukun islam yang pertama.  sementara pengajaran fiqh itu membicarakan berbagai aspek ibadah seperti bentuknya, macamnya, caranya,waktu dan hukumnya,hikmah dan sebagainya. Materi ibadah meliputi  a) Bersuci yang meliputi ; najis dan kotoran, istinja dan menghilangkan najis dan kotoran, hadas dan cara mensucikannya, adab buang air dan wudhu serta mandi. b) Shalat yang meliputi ; cara dan bacaan, syarat, rukun, sunnah dan yang membatalkan, macam-macam dan waktunya, hukum dan keutamaannya serta  hal lain yang berkaitan dengan aurat, pakian, adzan, iqamat, jama’ah, shaf, masbuq, doa dan lain-lain.  c) Puasa yang meliputi ; syarat, rukun, sunnah dan yang membatalkan,  cara, macam-macam dan waktunya, hukum dan keutamaannya dan hal lain yang berhubungan dengan amalan yang dilakukan dalam bulan Ramadhan. d) Zakat yang meliputi ; pengertian dan harta yang wajib dizakatkan, hukum dan keutamaannya. e) Haji yang meliputi ; pengertian, ka’bah dan arah kiblat, syarat, rukun, sunnah dan yang membatalkan, waktu dan cara pelaksanaan, macam-macam dan umrah, hukum dan keutamaan serta hal lain yang berhubungan denagn wajib haji, ziarah, dan sebagainya. Dan f)  Pemberian yang meliputi ; sedekah, hadiah, hibah, wakaf, kurban dan aqiqah.
 Pengajaran fiqh pada dasarnya membicarakan hubungan manusia dengan Allah, Tuhannya dan para Rasulullah, hubungan antara manusia dengan dirinya, hubungan manusia dengan keluarga dan tetangganya, hubungan manusia dengan orang lain yang seagama dengan dia, hubungan manausia dengan manusia yang tidak seagama, hubungan manusia dengan makhluk hidup yang lain seperti binatang, hubungan manusia dengan benda mati dan alam semesta, hubungan manusia dengan masyarakat dan lingkungannya, hubungan manusia dengan alam pikiran dan ilmu pengetahuan dan hubungan manusia dengan alam gaib seperti syaithan, iblis, surga, neraka, alam barzakh dan lain-lain. 
Prof. Dr. Hasbi Ash Shiddiqie merinci  ruang lingkup pembahasan pengajaran fiqh  menjadi delapan  topik yaitu a) ibadah yang meliputi ; bersuci (al-thaharah), shalat (al-Shalat), puasa (al-Shaum), zakat (al-zakat), zakat fitrah (zakah al-Fithrah), haji (al-Hajj), jenazah (al-janazah), jihad (al-Jihad), nadzar (al-Nazr),kurban (al-Udhiyah), penyembelihan (al-zabihah), Perburuan (al-Shaid), aqiqah dan makananan dan minuman. b) ahwal al-Syakhsyiyyah  atau qanun ‘illah yang meliputi ; nikah, khithbah, mu’asyarah, nafaqah, thalak, khulu’, ila’, ‘iddah, rujuk, radha’ah, hadhanah, wasiat, fasakh, li’an, zhihar, warisan, hajru dan perwalian.  c) Muamalah Madaniyah yang meliputi ; jual beli, khiyar, riba atau rente, sewa-menyewa, utang piutang, gadai, syuf’ah, tasharruf, pesanan, jaminan, mudharabah dan muzara’ah, pinjam meminjam, hiwalah, syarikah, wadi’ah, luqathah, ghashab, qismah, hibah dan hadiyah, kafalah, waqaf, perwalian, kitabah dan tadbir. d)  muamalat maliyah. Dalam hal ini lebih ditekankan pada harta kekayaan milik bersama baik masyarakat kecil atau besar seperti perbendahaaraan negara atau baitul mal. Hal ini meliputi; status milik bersama, baitul mal, sumber dan cara pengelolaan baitul mal, macam-macam kekayaan baitul mal, objek dan cara penggunaan serta kepengurusan baitul mal dan lain-lain. e) Jinayat dan ‘Uqubat yang pembahasannya meliputi ; pelanggaran, kejahatan, qishash atau pembalasan, denda atau diyat, hukuman pelanggaran dan kejahatan, hukum melukai dan menciderai, hukum pembunuhan, hukum murtad, hukum zina, hukum qazaf, hukuman pencuri dan perampok, hukuman peminum arak, ta’zir, membela  diri, peperangan, pemberontakan, harta rampasan perang. Jizyah dan berlomba dan melontar. f) Murafat’at dan mukhashamat yang membahas tentang peradilan dan pengadilan  seperti peradilan dan pengadilan, hakim dan qadhi, gugatan dan dakwaan, pembuktian, saksi, sumpah dan lain-lain. g) Al-Ahkam al-Dusturiyah  yang membahas tentangketatanegaraan seperti kepala negara dan  waliyul amri,  syarat menjadi  kepala negara dan waliyul amri, hak dan kewajiban waliyul amri, hak dan kewajiban rakyat, musyawarah dan demokrasi, batas-batas toleransi dan persamaan dan lain-lain. h) Al-ahkam al-Duwaliyah yang membahas seputar hubungan internasional seperti hubungan antarnegara, sesama muslim, atau non muslim  baik ketika damai atau situasi perang, ketentuan untuk perang dan damai, penyerbuan, tahanan, upeti, pajak, rampasan, perlindungan, ahli ahdi, ahluzzimmi, ahlu harb, darul Islam, darul harb dan darul mustakman.
 Pokok utama dalam pengajaran Ushul Fiqh adalah adillah al-syar’iyah yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selaim membahas pengertian dan kedudukannya dalam hukum, adillah al-Syar’iyah juga  dilengkapi berbagai ketentuan dalam merumuskan dengan mempergunakan  masing-masing dalil.  Adapun topik yang menjadi pengajaran ushul fiqh adalah a).  Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum seperti hukum taklifi  (wajib, sunah, mubah, makruh dan haram) dan hukum wadh’i (sebab, syarat, mani’, ilat, sah dan batal), azimah dan rukhshah. b). Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenakan hukum (mahkum fih) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak, menyangkut hubungan manusia atau Tuhan, apa dengan kemamuan sendiri atau dipaksa dan sebagainya. c) Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenakan hukum (mahkum alaih), apakah pelaku itu makallaf atau tidak, apakah sudah cukup taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau tidak dan sebagainya. d) Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum.  Hal ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia. Yang pertama disebut dengan awaridh muktasabah  dan yang kedua disebut dengan awaridh samawiyah. e) Masalah istimbath dan istidlal  yang meliputi makna dzahir nash, takwil, dalalah lafadz, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, ‘am dan khas, muthlak dan muqayyad, nasikh dan mansukh dan sebagainya. f)  Masalah ru’ya, ijetihad, ittiba’ dan taklid yang meliputi kedudukan  ijetihad, syarat-syarat mujetahid, bahaya taklid dan sebagainya. g) Masalah al-adillah al-Syar’iyah yang meliputi pembahasan Alqur’an, sl-sunnah, Ijma’ qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabuz Zahabi, al-Urf, Syuru’ man qablahu, baratul ashliyah, sadduz Zari’ah, maqashid al-Syari’ah/usus al-syari’ah. h) Masalah ra’yu dan qiyas yang meliputi; ashal, furu’,illah,masal al-illah,al-washf al-manasib, al-shabr wa al-taqsim, tanqih al-manath,al-daur, al-syubhu, ilha al-fariq, dan ta’rudh wa al-tarjih dengan berbagai bentuk penyelesaiannya. 
 Selanjutnya ruang lingkup pengajaran qiraat Alquran minimal ada enam yaitu; a) pengenalan huruf hijaiyah. b) Cara membunyikan masing-masing huruf hijaiyah dan sifat huruf itu yang dikenal dengan makhraj. c) Bentuk dan tanda baca, seperti syakal, syaddah, mad, tanwin dan sebagainya. d) Bentuk dan fungsi tanda berhenti baca (wakaf). e) Cara membaca, melagukan dengan macam-macam irama dan qiraat yang dimuat dalam ilmu qiraat dan nagham. f) Adab al-Tilawah yang berisi tatacara dan etika  membaca Alquran sesuai fungsi bacaan itu sebagai ibadah. Yang terpenting dalam pengajaran qiraat Alquran ini adalah keterampilan membaca Alquran dengan baik sesuai dengan kaidah yang disusun dalam ilmu tajwid.
             Selanjutnya materi pengajaran hadis. Jika dilihat dari sisi materi pengajaran hadis, seseungguhnya sangat luas dan banyak. Oleh karena itu, ruang lingkup pengajaran hadis ini tergantung pada tujuan pengajarannya pada satu tingkatan tertentu.Pada prinsip materi pengajarannya meliputi teks dan pengertiannya, baik teks itu berasal dari Nabi atau ucapan para sahabat tentang nabi. Isinya tentu ucapan nabi atau cerita tentang perilaku kehidupan Nabi. Materi teks atau isi tentabg ucapan nabi atau cerita tentang perilaku Nabi tersebut dapat diambil dari berbagai kitab hadis yang sudah tersusun oleh para muhadditsin. Di antara nama kitab hadis yang disusun adalah shahih, sunan, jami, musnad dan lain-lain.
            Dewasa ini kita mengenal berbagai kitab hadis yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pengajaran hadis seperti Kitab shahih Bukhari yang disusun oleh Imam al-Bukhari, Kitab Shahih Muslim yang disusun oleh Imam, Muslim, kitab Sunan Abu Daud yang disusun oleh Imam Abu Daud, kitan Sunan al-Nasa’i yang disusun oleh Imam Nasa’i, kitab Jami’ Tirmidzi  yang disusun oleh Imam Tirmidzi, Kitab sunan ibn Majah yang disusun oleh Imam ibnu Majah, Kitab Masnad Imam Ahmad yang disusun oleh Imam Ahmad Ibn Hambali, Kitab Ma’jimus Tsalatsah yang disusun oleh Imam Thabrani, Kitab Daruquthni yang disusun oleh Imam Daruquthni, Kitab Shahih Abu ’Awanah yang disusun oleh Imam Abu ”Awanah dan Kitab Shahih Ibnu Khuzaimah yang disusun oleh Ibnu Khuzaimah. 
 Selanjutnya ruang lingkup pengajaran ilmu hadis.  Jika dilihat secara keseluruhan, tentu ruang lingkup pengajaran ilmu hadis juga sangat luas dan dalam.Namun demikian, pengajaran ilmu hadis itu paling tidak harus mengemukakan pengertian ilmu hadis, ruang lingkupnya secara global, kedudukan hadis dalam ajaran Islam, tingkatan-tingkatan hadis, pengertian rawi dan syarat-syarat perawi, pengertian sanad, pembagian dan macam-macam hadis, hadis maqbul dan mardud, dan macam-macam hadis dhaif.
Mengingat hadis berbeda dengan Alquran, yang teks-teksnya tidak seluruhnya dapat diyakini, karena banyaknya hadis-hadis palsu yang pernah muncul, maka timbullah berbagai penelitian tentang teks hadis itu. Penelitian itu ditujukan untuk melihat susunan teks, orang-orang yang meriwayatkan hadis (sanad), asbabul wurudnya, syarat-syarat hadis yang dapat dijadikan hujjah sebagai dasar hukum. Hasil penelitian inilah yang kemudian melahirkan sebuah ilmu yang dikenal dengan ilmu hadis.  Ilmu ini terus mengalami perkembangan  berkat usaha para ulama hadis yang terus melakukan penelitian. Perkembangan itu ditandai dengan lahirnya beberapa cabang ilmu hadis seperti ilmu riwayat hadis, ilmu dirayah hadis, ilmu asbabul wurud, ilmu thabaqatil hadis, ilmu ruwah wa rijal al-hadis, ilmu fiqhul hadis, ilmu jarh wa al-ta’dil, dan ilmu tahammulul hadis.
 Sementara itu, ruang lingkup pengajaran sejarah Islam pada umumnya meliputi urutan berikut ini : 1) kerajaan besar yang berkuasa di luar tanah Arab sebelum datangnya agama Islam yaitu kerajaan Persia dan Romawi. 2) Keadaan tanah Arab sebelum agama Islam datang, yang meliputi keadaan dan sejarah ka’bah, keadaan kabilah dan pemerintahan, sosial budaya dan ekonomi, tokoh yang berpengaruh, keadaan agama dan kepercayaan, serta pandangan dan tindakan orang luar Arab pada tanah Arab. 3) Riwayat hidup Rasulullah. 4)  Riwayat pertumbuhan masyarakat Islam pada masa nabi. 5) Pemerintahan pada masa Nabi. 6) ekspansi wilayah pada masa nabi. 7)  Khulafaurrasyidin. 8)  Dinasti amawiyah. 9) Dinasti Abbasiyah. 10) tiga kerajaan besar dan 11) zaman modern atau pembaharuan.
Periodesasi sejarah dikemukakan oleh Harun Nasution dengan tiga periode yaitu  1) Periode klassik yang meliputi Islam pada masa Nabi di Mekkah dan Madinah, Islam pada masa khulafaurrasyidin, Islam pada masa dinasti amawiyah dan Islam pada masa dinasti abbasiyah. 2) Periode Pertengahan yang meliputi masa keruntuhan umat Islam yang ditandai dengan hancurnya Bagdad dan munculnya tiga kerajaan besar (kerajaan turki usmani di Turki, kerajaan Syafawi di parsia, dan kerajaan mughol di India. 3) Periode Modern yang ditandai dengan muncul tokoh-tokoh pembaharu dari dunia muslim setelah mereka menyadari ketertinggalannya dari dunia Barat.
 Sementara pengajaran tarikh tasyri menurut mayoritas ulama syariat, isinya dimulai sejak zaman Nabi Muhammad atau sejak lahir nabi. Menurut Muhammad Khudari Bek, bahwa  pembicaraan mengenai tarikh tasyri itu terdiri  dari enam periode.  Keenam periode yang dimaksud adalah : 1) Tasyri’ selama hidup nabi. 2) Tasyri pada masa sahabat besar yang meliputi setelah nabi wafat dan masa khulafaurrasyidin. 3) Tarsyri pada masa sahabat kecil dan tabi’in yang dimulai pada awal pemerintahan Bani Umayyah sampai permulaan abad kedua hijriah.  4) Tasyri pada masa Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in yang dimulai awal abad kedua hijriah (masa pemerintahan Umar Ibn Abdul Azis tahun 101 H) sampai pertengahan abad keempat hijriah.5) Tasyri di masa imam-imam mazhab yang berpengaruh yang dimulai dari masa lemahnya daulah Abbasiyah sampai jatuhnya daulah ini dengan penyerangan tentara Hulagu Khan ke Kota Bagdad. 6) Tasyri pada masa Taqlid Semata yang diawali dari runtuhnya kota Bagdad dan daulah Abbasiyah sampai saat ini.  

Daftar Pustaka
Al-Nahlawi, Abdurrahman, (1996) Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah dan Masyarakat, diterjemahkan oleh Shihabuddin dari jjudul aslinya Ushul al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asalibihu fi al-Bayt wa al-Madrasah wa al-Mujetama. Cet.II. Jakarta : Gema Insani Press.
Ashtiani, Ali Asthiani, et ell (2007), Comparison Cooperative Learning and           Tradisional      Learning in Academic Achievement. Tersedia [on-line]
Ahmad, Muhammad Abdul Qadir (2008), Metodologi Pengajaran Agama Islam.   Jakarta : Rineka Cipta.
Arends, Richard II.  (2004). Learning to Teach. New York: Mc Graw Hill.
Budiningsih, (2005), Belajar dan Pembelajaran, Jakarta, Reneka Cipta.
Darajat, Zakiah. (1995), Metode Khusus Pengajaran Agama Islam, Cet. II. Jakarta : Sinar Grafika Offset.
 Dahlan. (1984), Model-Model Mengajar Beberapa Alternatif Interaksi Belajar Mengajar). Bandung :  Diponegoro.
Departemen Agama Republik Indonesia,  Alquran dan Terjemahnya. Madinah al-Munawwarah, Mujamma al-Malik Fahd li Thiba’ah al-Mushaf al-Syarif, 1412. H.
Departemen Pendidikan Nasional (2003), Kurikulum 2004, Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA). Jakarta.
Lie, Anita. (2005).  Cooperative Learning Mempraktikkan Cooperative Learning di Ruang-Ruang Kelas. Jakarta : Grasindo.
Mustaji, & Sugiarso. (2005). Pembelajaran Berbasis Konstruktivistik. Surabaya: Unesa University Press.
Munir, (2008).  Kurikulum Berbasis Kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bandung : Al-Fabeta.
Muhaimin (2007), Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
 Muhaimin, at all.(2008), Pengembangan Model kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada sekolah dan Madrasah. Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Muhaimin, (2009) Rekonstruksi Pendidikan Islam; dari Paradigma Pengembangan, Managemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran.  Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Syaodih, Nana. (2005). Landasan Psikologis Proses Pendidikan, Bandung : Rosdakarya.
Syaodih, Erliany (Disertasi ; 2007), Pengembangan Model Pembelajaran Kooperatif untuk Meningkatkan Keterampilan Sosial; Studi pada Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial di Sekolah Dasar. Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
Sanjaya, Wina. (2007). Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana
Sanjaya, Wina. (2008). Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Kencana
Shaleh, Abdurrahman, (2004). Madasah dan Pendidikan Anak Bangsa, Jakarta : PT Grafindo Persada.
Sumantri, Mulyani dan  Nana Syaodih, (2007)  Perkembangan Peserta didik, Jakarta : Universitas Terbuka.
Suryabrata, Sumadi. (2007) Psikologi Perkembangan, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Tafsir, Ahmad. (1997). Metodologi Pengajaran Agama Islam, Cet.III, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Tafsir, Ahmad (1992) Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Cet. I. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Model Pembelajaran Inovatif Berorientasi Konstruktivistik Konsep, Landasan         Teoritis-Praktis dan Implementasinya. Jakarta: Prestasi Pustaka.
            Pendidikan Nasional.

Related Posts:

0 Response to "Materi Pendidikan Agama Islam (makalah lengkap)"