PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH
Kata asuransi berasal
dari bahasa inggris, insurance, selanjutnya dalam bahasa Indonesia menjadi bahasa populer dan kemudian diadopsi dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dengan padanan kata ”pertanggungan”. Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan
a) asuransi, dan b) jaminan. sedangkan asuransi dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Asuransi
Syariah atau Takaful secara bahasa, berasal dari akar kata Kafala-yakfulu-Kafaalatan,
artinya menanggung. Kemudian dari Mujarrad dipindah babkan ke tsulatsi maziid dengan menambah Ta,
sebelum Fa fi’il dan Alif setelahnya, maka menjadi Takaafala
Yatakaafalu-Takaafulan.
Perpindahan bab
dengan menambah Ta dan Alif seperti tersebut di atas dalam
Ilmu Sharaf menghasilkan pengertian yang satu menanggung yang lain dengan berbagi
cara, antara lain dengan membantunya, apabila ia amat membutuhkan bantuan,
terutama bila yang bersangkutan ataupun keluarganya ditimpa musibah.
Pengertian Lughawi
ini dikhususkan untuk makna persepakatan tolong-menolong secara teratur sedemikian rupa,
keteraturan dan rinciannya antara sejumlah orang bila semuanya akan tertimpa
bahaya dan kesukaran, sehingga apabila bahaya itu menimpa seseorang di kalangan
mereka, semuanya ikut membantu menghilangkan atau meringankannya, dengan cara
memberikan bagian yang tidak menyulitkan masing-masing guna menghilangkan
bencana tersebut.
Bermuamalah dengan Takaful,
para ulama besar internasional abad ini seperti Majma’ Fighil Islaamy, Mekkah,
Saudi Arabia, Abu Zahra, Yusuf Al Qardhawy condong berpendapat bahwa hukumnya
adalah Mubah, selama tidak mengandung unsur Gharar. Gharar secara
lughawi berarti penipuan yaitu ketidakjelasan, baik ketidakjelasan itu pada
persentase, kepastian pendapatan, ataupun kepastian waktu mendapatkannya, tidak
mengandung maisir, yaitu untung untungan untuk mendapatkannya, di
mana kalau nasibnya baik, ia akan mendapat bagian dan kalau nasibnya sedang
tidak baik, maka premi-premi yang sudah dilunaskannya itu akan melayang
semuanya. Tak ada unsur Riba, yaitu mendapat tambahan jumlah dengan tanpa
ada imbalan yang sah, ataupun keikhlasan sejati dari pemilik. Apabila salah
satu dari tiga unsur itu terdapat pada sesuatu perjanjian jamin menjamin, maka
hukum perjanjian itu adalah haram walaupun namanya baik, halal dan sebagainya.
Sebaliknya, apabila kesemua unsur tersebut tidak ada di dalamnya, maka hukumnya
adalah sah, atau mubah, meskipun namanya asuransi, Takmiin, atau Takaful.
Berdirinya asuransi
ini sebagai satu ketegasan bahwa Islam mempunyai sistem asuransi yang
tentunya secara operasional berbeda dengan asuransi konvensional lainnya. Salah
satu kiat yang dikembangkan Takaful adalah prinsip tolong-menolong,
di mana setiap pemegang polis wajib memberikan derma untuk keperluan dana
tolong menolong, serta untuk dana pengembangan kegiatan pembinaan umat dan
kepada semua peserta di samping mendapatkan keuntungan pribadi, juga
mendapatkan keuntungan bersama. Yang perlu diingat Asuransi Takaful ini
diawasi oleh satu badan atau Dewan Pengawas Syariah seperti yang ada pada bank
Islam .
0 Response to "PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH"
Post a Comment