PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH

PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH

Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, insurance, selanjutnya dalam bahasa Indonesia menjadi bahasa populer dan kemudian diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dengan padanan kata ”pertanggungan”. Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan a) asuransi, dan b) jaminan. sedangkan asuransi dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Asuransi Syariah atau Takaful secara bahasa, berasal dari akar kata Kafala-yakfulu-Kafaalatan, artinya menanggung. Kemudian dari Mujarrad dipindah babkan ke tsulatsi maziid dengan menambah Ta, sebelum Fa fi’il dan Alif setelahnya, maka menjadi Takaafala Yatakaafalu-Takaafulan.
Perpindahan bab dengan menambah Ta dan Alif seperti tersebut di atas dalam Ilmu Sharaf menghasilkan pengertian yang satu menanggung yang lain dengan berbagi cara, antara lain dengan membantunya, apabila ia amat membutuhkan bantuan, terutama bila yang bersangkutan ataupun keluarganya ditimpa musibah.
Pengertian Lughawi ini dikhususkan untuk makna persepakatan tolong-menolong secara teratur sedemikian rupa, keteraturan dan rinciannya antara sejumlah orang bila semuanya akan tertimpa bahaya dan kesukaran, sehingga apabila bahaya itu menimpa seseorang di kalangan mereka, semuanya ikut membantu menghilangkan atau meringankannya, dengan cara memberikan bagian yang tidak menyulitkan masing-masing guna menghilangkan bencana tersebut.
Bermuamalah dengan Takaful, para ulama besar internasional abad ini seperti Majma’ Fighil Islaamy, Mekkah, Saudi Arabia, Abu Zahra, Yusuf Al Qardhawy condong berpendapat bahwa hukumnya adalah Mubah, selama tidak mengandung unsur Gharar. Gharar secara lughawi berarti penipuan yaitu ketidakjelasan, baik ketidakjelasan itu pada persentase, kepastian pendapatan, ataupun kepastian waktu mendapatkannya, tidak mengandung maisir, yaitu untung untungan untuk mendapatkannya, di mana kalau nasibnya baik, ia akan mendapat bagian dan kalau nasibnya sedang tidak baik, maka premi-premi yang sudah dilunaskannya itu akan melayang semuanya. Tak ada unsur Riba, yaitu mendapat tambahan jumlah dengan tanpa ada imbalan yang sah, ataupun keikhlasan sejati dari pemilik. Apabila salah satu dari tiga unsur itu terdapat pada sesuatu perjanjian jamin menjamin, maka hukum perjanjian itu adalah haram walaupun namanya baik, halal dan sebagainya. Sebaliknya, apabila kesemua unsur tersebut tidak ada di dalamnya, maka hukumnya adalah sah, atau mubah, meskipun namanya asuransi, Takmiin, atau Takaful.
Berdirinya asuransi ini sebagai satu ketegasan bahwa Islam  mempunyai sistem asuransi yang tentunya secara operasional berbeda dengan asuransi konvensional lainnya. Salah satu kiat yang dikembangkan Takaful adalah prinsip tolong-menolong, di mana setiap pemegang polis wajib memberikan derma untuk keperluan dana tolong menolong, serta untuk dana pengembangan kegiatan pembinaan umat dan kepada semua peserta di samping mendapatkan keuntungan pribadi, juga mendapatkan keuntungan bersama. Yang perlu diingat Asuransi Takaful ini diawasi oleh satu badan atau Dewan Pengawas Syariah seperti yang ada pada bank Islam .


Related Posts:

0 Response to "PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH"