Fungsi Bank
Syariah
Perbankan merupan Sebuah lembaga keuangan dimana
melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat.
Disini bank sebagai lembaga intermediasi dimana bank melakukan kegiatan
menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, giro dan deposito. Kemudian
menyalurkan kembali dana dalam bentuk pembiayaan, missal modal kerja,
investasi, mudharabah dan musyarakah dan lain sebagainya.
Berdasarkan
Pasal 4 UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa Bank
Syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Bank Syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul
mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau
dana sosial lainnya.
Bank syariah
dengan beragam skema transaksi yang dimiliki dalam skema non-riba memiliki
setidaknya empat fungsi, yaitu:
1. Fungsi
Manajer Investasi
Fungsi ini dapat dilihat pada segi penghimpunan dana
oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah. Dengan fungsi ini, bank
syariah bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal)
dalam dana yang dihimpun dapat menghasilkan keuntungan
yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana.
2. Fungsi
Investor
Dalam penyaluran dana, bank syariah berfungsi
sebagai investor (pemilik dana). Sebagai investor, penanaman dana yang
dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor-sektor yang produktif
dengan risiko yang minim dan tidak melanggar ketentuan syariah. Selain itu,
dalam menginvestasikan dana bank syariah harus
menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah.
3. Fungsi Sosial
Fungsi sosial bank syariah merupakan sesuatu yang
melekat pada bank syariah. Setidaknya ada dua instrumen yang digunakan oleh
bank syariah dalam menjalankan fungsi sosialnya, yaitu instrument Zakat, Infak,
Sadaqah dan Wakaf (ZISWAF) dan instrumen qardhul
hasan.
4. Fungsi Jasa
Keuangan
Fungsi jasa keuangan yang dijalankan oleh bank
syariah tidaklah berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan layanan
kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit dan lain sebagainya. Akan tetapi, dalam hal mekanisme mendapatkan
keuntungan dari transaksi tersebut, bank syariah tetap harus menggunakan skema yang
sesuai dengan prinsip syariah.
Demikian beberapa fungsi
bank sebagai lembaga keuangan syariah insya Allah dilanjut pada mekanisme dana
pada bank syariah.
---------------------------------------------------------
Fungsi Bank
Syariah
Perbankan merupan Sebuah lembaga keuangan dimana
melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat.
Disini bank sebagai lembaga intermediasi dimana bank melakukan kegiatan
menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, giro dan deposito. Kemudian
menyalurkan kembali dana dalam bentuk pembiayaan, missal modal kerja,
investasi, mudharabah dan musyarakah dan lain sebagainya.
Berdasarkan
Pasal 4 UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa Bank
Syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Bank Syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul
mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau
dana sosial lainnya.
Bank syariah
dengan beragam skema transaksi yang dimiliki dalam skema non-riba memiliki
setidaknya empat fungsi, yaitu:
1. Fungsi
Manajer Investasi
Fungsi ini dapat dilihat pada segi penghimpunan dana
oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah. Dengan fungsi ini, bank
syariah bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal)
dalam dana yang dihimpun dapat menghasilkan keuntungan
yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana.
2. Fungsi
Investor
Dalam penyaluran dana, bank syariah berfungsi
sebagai investor (pemilik dana). Sebagai investor, penanaman dana yang
dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor-sektor yang produktif
dengan risiko yang minim dan tidak melanggar ketentuan syariah. Selain itu,
dalam menginvestasikan dana bank syariah harus
menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah.
3. Fungsi Sosial
Fungsi sosial bank syariah merupakan sesuatu yang
melekat pada bank syariah. Setidaknya ada dua instrumen yang digunakan oleh
bank syariah dalam menjalankan fungsi sosialnya, yaitu instrument Zakat, Infak,
Sadaqah dan Wakaf (ZISWAF) dan instrumen qardhul
hasan.
4. Fungsi Jasa
Keuangan
Fungsi jasa keuangan yang dijalankan oleh bank
syariah tidaklah berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan layanan
kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit dan lain sebagainya. Akan tetapi, dalam hal mekanisme mendapatkan
keuntungan dari transaksi tersebut, bank syariah tetap harus menggunakan skema yang
sesuai dengan prinsip syariah.
Demikian beberapa fungsi
bank sebagai lembaga keuangan syariah insya Allah dilanjut pada mekanisme dana
pada bank syariah.
0 Response to "Fungsi Bank Syariah (artikel)"
Post a Comment