ANTARA PRINSIP DAN TEKNIS DALAM MASALAH AGAMA

#Antara Prinsip dan Teknis dalam masalah agama dan kehidupan#

Dalam kehidupan nyata, kepiawaian dalam membedakan antara prinsip-prinsip dasar dan masalah-masalah teknis sangat dibutuhkan. Karena kerancuan dalam memahami dan membedakan kedua hal ini akan berakibat kerancauan beragama. Hal-hal yang merupakan prinsip dianggap sebagai teknis sehingga membuat kita dengan leluasa mengubahnya. Demikian juga hal-hal yang merupakan permasalah teknis sepele bisa dianggap prinsip sehingga mencoba memaksakan sesuatu yang tidak perlu.

Prinsip dasar tersebut dalam Islam disebut dengan syariah, sedangkan masalah teknis operasionalnya adalah diatur dalam fiqih. Masalah penegakan hukum Islam itu adalah prinsip yang ada dalam ajaran Islam. Bahwasanya umat Islam harus menegakkan agamanya dan keadilan, itu memang kewajiban dan itu prinsipnya. Namun, bagaimana cara kita menegakkannya, itu masalah teknis yang boleh saja berbeda.  Demikian pula dalam masalah penegakan keadilan. Bagaimana seorang Islam yang menjadi rakyat harus menegakkan Islam dan keadilan, seorang pemimpin harus menegakkan Islam dan keadilan itu bisa saja berbeda.

Sementara kalangan umat Islam berpendapat bahwa kita wajib menegakkan hukum-hukum Allah dalam kehidupan. Dan jalannya adalah ‘harus khilafah’. Hal ini adalah mengikat kepada seluruh umat Islam. Semua umat Islam wajib menegakkan syariah dan khilafah.

Dalam pandangan penulis, pendapat seperti itu menunjukkan pendapat yang tidak bisa membedakan antara syariah dan fiqih. Karena pendapat tersebut harus dibedakan menjadi dua. Yakni hal-hal yang prinsip tersebut di satu sisi dan hal-hal yang berbau teknis di sisi lain.

Bahwasanya hukum Allah harus ditegakkan maka itu memanglah sebuah kewajiban. Namun, apakah khilafah adalah sebuah kewajiban juga dengan alasan bahwas ia sebagai alat untuk menegakkan hukum Allah? Jawabannya tidak. Karena Khilafah itu hanyalah teknis saja.

Khilafah tidak menjadi wajib karena ia bukan satu-satunya jalan atau alat menegakkan ajaran Islam. Cara yang lain dalam wujud dakwah moral, dakwah sosial juga banyak. Bahkan hal inilah yang dilakukan para pendakwah Islam di Indonesia sejak zaman dahulu.

Dalam kenyataan sejarahnya, Khilafah Islamiyah juga tidak menunjukkan keunggulannya sebagai sebuah pemerintahan dibandingkan model lainnya. Banyak di antara khalifah Islam yang dalam tindakannya sebagai pemimpin melenceng dari ajaran Islam. Hal ini bukan tidak mendapatkan kritikan dari para ulama pada waktu itu.

Para pemimpin Bani Umayyah, contohnya, yang mendapatkan kritikan dan tanggapan negatif dari para ulama di masa itu karena pola hidup elite kerajaan yang cenderung flamboyan dan keluar dari prinsip-prinsip syariat. Bahkan terjadi persaingan tidak sehat di lingkungan kerajaaan sendiri. Praktis khalifah yang dianggap baik dan berada dalam koridor syariat dalam generasi ini hanya Umar bin Abdul Aziz saja.

Kekhalifahan bani Abbasyiyah yang datang pada masa berikutnya juga sama. Selama berabad-abad dinasti ini dipimpin 37 orang khalifah, praktis yang paling baik hanyalah 3, salah satunya Khalifah Harun Al-Rasyid. Yang lain kurang lebih seperti, atau bahkan lebih buruk, dari Pak Harto. Demikian pula pada masa selanjutnya.

Demikianlah, akibatnya jika kita terlalu menyucikan apa yang dinamakan khilafah. Kenyataannya tidak. Karena hal itu adalah institusi politik, bukan institusi agama. Dan mengagamakan politik serta mempolitisasi agama inilah yang keliru. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama dalam Al-Qur’an: “wala talbisul haqqa bil bathil.”

Kiai Hasyim Asy’ari dalam buku Fajar Kebangunan Ulama (karya Lathiful Khuluq) tercatat bahwa ia juga pernah belajar kepada pengajur Pan-Islamisme Mesir yakni Muhammad Abduh. Dalam buku itu juga dikatakan bahwa salah satu ajaran Islam Muhammad Abduh yang paling mendasar di mata KH Hasyim Asy’ari adalah persatuan Islam (pan-Islamisme). KH Hasyim menerima ide persatuan Islam tersebut. Tapi, ia menolak ide tidak wajibnya bermadzhab bagi kaum muslimin.

Namun kemudian, ketika Muktamar di Banjarmasin tahun 1936 yang kemudian menjadi keputusan alim ulama, Kiai Hasyim mengatakan bahwa menjalankan syariat Islam di Indonesia adalah wajib tapi menjadikan negara Indonesia sebagai negara Islam tidaklah wajib. Sikap demikian inilah yang dikatakan sabagai kejernihan berpikir. Cara berpikir yang mampu memikirkan bagaimana terlaksananya prinsip-prinsip Islam dan teknis-teknisnya.

Related Posts:

0 Response to "ANTARA PRINSIP DAN TEKNIS DALAM MASALAH AGAMA"