MEMAKNAI BULAN MUHARRAM SEBAGAI TAHUN BARU HIJRIYAH

MEMAKNAI BULAN MUHARRAM
SEBAGAI TAHUN BARU HIJRIYAH

Tahun baru bukan merupakan sesuatu yg asing bagi kita, istilah tahun baru sangat familiar di kalangan masyarakat, baik itu orang dewasa, tua, muda, bahkan anak anak. semua merasa senang ketika tahun baru tiba, bahkan beberapa hari sebelumnya, mereka sibuk untuk mempersiapkan peringatan yahun baru, mulai acara ngumpul bareng keluarga, sahabat, dengan berbagai acara, dari bakar jagung, tiup terompet, dan lain sebagainya.

semua riuh keceriaan tersebut terjadi apabila datang tahun baru masehi yaitu setiap tanggal 1 Januari. namun apakah semua perayaan tersebut diajarkan dalam islam? mari kita kaji bersama. islam memiliki tahun baru sendiri, yaitu setiap tanggal 1 bulan muharram, yg dalam al-Qur'an bulan tersebut termasuk salah satu dari empat bulan yg mulia. Tahun baru dalam islam biasa disebut dengan istilah tahun hijriyah. hal ini dikarenakan awal mula penghitungannya dimulai dari peristiwa hijrahnya nabi Muhammad saw.

islam menawarkan konsep yg berbeda dalam merayakan tahun baru, bukan sekedar hura hura dengan kesenangan, tetapi lebih kepada memaknai tahun baru tersebut dengan perenungan, mengambil hikmah dari peristiwa hijrah Nabi, untuk memperbaiki kualitas pribadi dan masyarakat. di bawah ini merupakan ulasan tentang makna hijrah dan penjelasan amalan amalan utama dalam bulan muharram.

Hijrah merupakan perjuangan monumental yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Mereka rela meninggalkan segala harta, termasuk rumah dan perabotnya, menuju Yatsrib yang kemudian dikenal sebagai Madinah. Mereka rela meninggalkan tanah air menuju tanah yang tidak jelas peluang bisnis maupun ladang pekerjaan di sana. Bahkan lebih dari itu, dengan hijrah tidak sedikit para sahabat yang mempertaruhkan nyawa mereka. Termasuk Rasulullah SAW dan Abu Bakar, yang dikejar dan diburu hidup atau mati.

Tanpa hijrah, mungkin tidak ada peradaban Islam yang dimulai Rasulullah dari Madinah. Tanpa hijrah, mungkin tidak akan ada kemenangan demi kemenangan yang diraih Rasulullah dan para sahabatnya hingga mampu memfutuhkan Makkah dan menyebarkan Islam ke seluruh jazirah Arab. Hingga sekarang Islam dipeluk oleh lebih dari 1,2 milyar penduduk bumi.

Karena itulah, ketika Umar bin Khatab hendak menentukan tahun baru Islam, beliau memilih Muharam sebagai bulan pertama. Hijrah yang diambil sebagai titik tolak peradaban Islam. Maka kalender Islam pun disebut sebagai kalender hijriyah.

Keutamaan bulan Muharram dan amalannya:

1. Termasuk Empat Bulan yg mulia(haram)

Allah berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..” (QS. At-Taubah: 36)

Yang dimaksud empat bulan haram adalah

1. Dzul Qa’dah,
2. Dzulhijjah,
3. Muharram (tiga bulan ini berurutan), dan
4. Rajab.

Pada bulan-bulan ini, dilarang berperang karena disucikannya keempat bulan tersebut.

Oleh karena itu, ia juga dinamakan Syahrullah Asham شهر الله الأصم, yang artinya Bulan Allah yang Sunyi karena larangan berperang itu.

Dari Abu Bakar ra, bahwa Nabi SAW bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

2. Dinamakan Syahrullah atau Bulan Allah

Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda,

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)

Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam An Nawawi menyebutkan bahwa, _“Hadits ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang paling mulia untuk melaksanakan puasa sunnah.”_

Sementara Imam As Suyuthi menjelaskan bahwa  berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Nama-nama bulan lainnya sudah ada di zaman jahiliyah. Sementara dulu, orang jahiliyah menyebut bulan Muharram ini dengan nama Shafar Awwal. Kemudian ketika Islam datanng, Allah ganti nama bulan ini dengan Al Muharram, sehingga nama bulan ini Allah sandarkan kepada dirinya (Syahrullah).

3. Bulan Kemenangan Musa atas Firaun

Dari Ibnu Abbas ra, beliau menceritakan,

لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَجَدَهُمْ يَصُومُونَ يَوْمًا ، يَعْنِى عَاشُورَاءَ ، فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ ، وَهْوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى ، وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ ، فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ . فَقَالَ « أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ » . فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa di hari Asyura’. Beliau bertanya, “Hari apa ini?” Mereka menjawab, “Hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, sehingga Musa-pun berpuasa pada hari ini sebagai bentuk syukur kepada Allah. Akhirnya Nabi SAW bersabda, “Kami (kaum muslimin) lebih layak menghormati Musa dari pada kalian.” kemudian Nabi SAW berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. (HR. Al Bukhari)

4. Disunnahkan Puasa Asyura

Pada hari Asyura tersebut, tanggal 10 Muharram, disunnahkan untuk melaksanakan puasa.

Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan ra berkata: Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,

_“Ini hari Asyura, dan Allah SWT tidak mewajibkan puasa kepada kalian di hari itu, sedangkan saya puasa, maka siapa yang mau puasa hendaklah ia puasa dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka.”_ (HR Bukhari)

Adapun keutamaan puasa Asyura tersebut sebagaimana diriwayatkan dalam hadits dari Abu Qatadah, _bahwa puasa tersebut bisa menghapus dosa-dosa kita selama setahun yang telah lalu_ (HR Muslim 2/819)

Imam An Nawawi ketika menjelaskan hadits di atas beliau berkata:

_“Yang dimaksud dengan kaffarat (penebus) dosa adalah dosa-dosa kecil, akan tetapi jika orang tersebut tidak memiliki dosa-dosa kecil diharapkan dengan shaum tersebut dosa-dosa besarnya diringankan, dan jika ia pun tidak memiliki dosa-dosa besar, Allah akan mengangkat derajat orang tersebut di sisi-Nya.”_

5. Disunnahkan Puasa Tasu'a agar Berbeda dengan Yahudi

Rasulullah memerintahkan untuk berpuasa tanggal 9 Muharram untuk membedakan diri dengan orang Yahudi yang hanya melaksanakan puasa tanggal 10 Muharram.

Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: pada saat Rasulullah SAW melaksanakan puasa Assyura dan memerintah para sahabat untuk melaksanakannnya, mereka berkata,
_“Wahai Rasulullah hari tersebut (assyura) adalah hari yang diagung-agungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani”_. Maka Rasulullah SAW bersabda, _“Insya Allah jika sampai tahun yang akan datang aku akan puasa pada hari kesembilannya”_.

Ibnu Abbas berkata, _“Rasulullah SAW meninggal sebelum sampai tahun berikutnya”_ (HR Muslim 1134)

Rasulullah SAW bersabda, _“Puasalah kalian pada hari assyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Puasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.”_ (HR Ath-Thahawy dan Baihaqy serta Ibnu Huzaimah)

6.Puasa Sunnah tanggal 11 Muharram

Sebagian ulama berpendapat, dianjurkan melaksanakan puasa tanggal 11 Muharram, setelah puasa Asyura’.

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا فيه اليهود وصوموا قبله يوما أو بعده يوما

“Puasalah hari Asyura’ dan jangan sama dengan model orang Yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (HR. Ahmad, Al Bazzar).

Hadis ini juga dikuatkan hadis lain, yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra dengan lafadz:

صوموا قبله يوماً وبعده يوماً

“Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.”

Sementara Imam Ahmad mengatakan, _“Jika awal bulan Muharram tidak jelas maka sebaiknya puasa tiga hari: (tanggal 9, 10, dan 11 Muharram)_,

Ibnu Sirrin menjelaskan demikian. Beliau mempraktekkan hal itu agar lebih yakin untuk mendapatkan puasa tanggal 9 dan 10.”

7. Sunnah Meluaskan Belanja untuk keluarga pada Hari Asyura

Dari hadits Abi Said Al Khudhri ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Siapa yang meluaskan belanja kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan meluaskan atasnya belanja selama setahun.”

Yang menshahihkan hadis tsb di antaranya adalah Zainuddin Al-Iraqi dan Ibnu Nashiruddin.

As Suyuthi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa karena begitu banyaknya jalur periwayatan hadits ini, maka derajat hadits ini menjadi hasan bahkan menjadi shahih.

8. Sunnah Bersedekah pada Hari Asyura

Rasulullah bersabda, “Siapa yang puasa hari Asyura, dia seperti puasa setahun. Dan siapa yang bersedekah pada hari itu, dia seperti bersedekah selama setahun.”

Pada hari itu juga disunnahkan untuk bersedekah, menurut kalangan mazhab Maliki.

9. Sunnah Puasa pada 10 hari pertama bulan Muharram

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurariroh berkata, ”Rasulullah SAW bersabda:
_Puasa yang paling afdhol setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah al Muharram dan shalat yang paling afdhol setelah shalat fardhu adalah shalat malam._”

Didalam Syarhnya, Imam Nawawi mengatakan bahwa bulan ini (Muharram) adalah bulan yang paling utama untuk berpuasa.

Ada pendapat ulama yang menyebutkan bahwa yang paling utama untuk berpuasa dari bulan Muharram ini adalah sepuluh hari pertama, sebagaimana dikatakan al Mardawi didalam kitab “al Inshaf” _bahwa yang paling utama dari bulan Muharram adalah hari kesepuluh atau Asyura lalu hari kesembilan atau tasu’a lalu sepuluh hari pertama_.

Ibnu Rajab didalam kitab “Latha’if al Ma’arif” juga menyebutkan bahwa yang paling utama dari bulan Allah al Muharram adalah _sepuluh hari pertama_.’

Kemudian juga dinukil dari Abi ‘Utsman an Nahdiy berkata bahwa mereka menganggungkan sepuluh hari yang tiga, yaitu : _sepuluh hari pertama bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan sepuluh hari pertama bulan Muharram_.

10. Sunnah Membaca Doa Akhir Tahun

Bacalah doa ini tiga kali saat menjelang akhir tahun baru Islam, bisa dilakukan sesudah ashar atau sebelum maghrib pada tanggal 29 atau 30 Dzulhijah. Dengan doa ini kita memohon ketika kita akan mengakhiri perjalanan tahun yang akan ditinggalkan ini akan mendapatkan ampunan dari Allah Swt. atas perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh-Nya, dan apabila dalam tahun yang akan ditinggalkannya itu ada perbuatan-perbuatan yang diridhai oleh Allah Swt yang kita kerjakan, maka mohonlah agar amal shaleh tersebut diterima oleh Allah Swt.

_Doa Akhir Tahun_

Bismillaahir-rahmaanir-rahiim

Wa shallallaahu ‘ala sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihii wa sallam.

Allaahumma maa ‘amiltu fi haadzihis-sanati mimmaa nahaitani ‘anhu falam atub minhu wa lam tardhahu wa lam tansahu wa halamta ‘alayya ba’da qudratika ‘alaa uquubati wa da’autani ilattaubati minhu ba’da jur’ati alaa ma’siyatika fa inni astaghfiruka fagfirlii wa maa ‘amiltu fiihaa mimma tardhaahu wa wa’adtani ‘alaihits-tsawaaba fas’alukallahumma yaa kariimu yaa dzal-jalaali wal ikram an tataqabbalahuu minni wa laa taqtha’ rajaai minka yaa karim, wa sallallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadin Nabiyyil ummiyyi wa ‘alaa ‘aalihii wa sahbihii wa sallam
.
Artinya:

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW,beserta para keluarga dan sahabatnya. Ya Allah, segala yang telah ku kerjakan selama tahun ini dari apa yang menjadi larangan-Mu, sedang kami belum bertaubat, padahal Engkau tidak melupakannya dan Engkau bersabar (dengan kasih sayang-Mu), yang sesungguhnya Engkau berkuasa memberikan siksa untuk saya, dan Engkau telah mengajak saya untuk bertaubat sesudah melakukan maksiat. Karena itu ya Allah, saya mohon ampunan-Mu dan berilah ampunan kepada saya dengan kemurahan-Mu.
Segala apa yang telah saya kerjakan, selama tahun ini, berupa amal perbuatan yang Engkau ridhai dan Engkau janjikan akan membalasnya dengan pahala, saya mohon kepada-Mu, wahai Dzat Yang Maha Pemurah, wahai Dzat Yang Mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan, semoga berkenan menerima amal kami dan semoga Engkau tidak memutuskan harapan kami kepada-Mu, wahai Dzat Yang Maha Pemurah.
Dan semoga Allah memberikan rahmat dan kesejahteraan atas penghulu kami Muhammad, Nabi yang Ummi dan ke atas keluarga dan sahabatnya.

11. Sunnah Membaca Doa Awal Tahun

Bacalah doa ini tiga kali saat kita memasuki tanggal 1 Muharam. Bisa dilakukan selepas maghrib atau pun sesudahnya. Dengan doa ini kita sebagai Mu’min memohon kepada Allah Swt. agar dalam memasuki tahun baru ini kita dapat meningkatkan amal kebajikan dan ketaqwaan.

Doa Awal Tahun

Bismillaahir-rahmaanir-rahiim
Wa shallallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa ‘aalihi wa shahbihii wa sallam.
Allaahumma antal-abadiyyul-qadiimul-awwalu, wa ‘alaa fadhlikal-‘azhimi wujuudikal-mu’awwali, wa haadza ‘aamun jadidun qad aqbala ilaina nas’alukal ‘ishmata fiihi minasy-syaithaani wa auliyaa’ihi wa junuudihi wal’auna ‘alaa haadzihin-nafsil-ammaarati bis-suu’i wal-isytighaala bimaa yuqarribuni
ilaika zulfa yaa dzal-jalaali wal-ikram yaa arhamar-raahimin, wa sallallaahu ‘alaa sayyidina Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ‘alaa ‘aalihi wa shahbihii wa sallam
.
Artinya:

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabatnya.
Ya Allah Engkaulah Yang Abadi, Dahulu, lagi Awal. Dan hanya kepada anugerah-Mu yang Agung dan Kedermawanan-Mu tempat bergantung.
Dan ini tahun baru benar-benar telah datang. Kami memohon kepada-Mu perlindungan dalam tahun ini dari (godaan) setan, kekasih-kekasihnya dan bala tentaranya. Dan kami memohon pertolongan untuk mengalahkan hawa nafsu amarah yang mengajak pada kejahatan,agar kami sibuk melakukan amal yang dapat mendekatkan diri kami kepada-Mu wahai Dzat yang memiliki Keagungan dan Kemuliaan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, Nabi yang ummi dan ke atas para keluarga dan sahabatnya.

semoga kita dapat mengambil hikmah dari kemuliaan bulan muharram.

Related Posts:

Dalil Ziarah Kubur (membaca Al-Qur'an dan mendoakan mayyit)

Dalil Ziarah Kubur
(membaca Al-Qur'an dan mendoakan mayyit)

Para ulama Ahlussunnah menyepakati bahwa doa dan istighfar seorang muslim yang masih hidup kepada Allah untuk orang yang telah mati itu bermanfaat. Demikian juga membaca al Qur'an di atas kubur juga bermanfaat terhadap mayyit. Dalil Kebolehan membaca al Qur'an di atas kubur adalah hadits bahwa Nabi membelah pelepah yang basah menjadi dua bagian kemudian Nabi menanamkan masing-masing di dua kuburan yang ada dan Rasulullah bersabda:
" ﻟﻌﻠﻪ ﻳﺨﻔﻒ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻴﺒﺴﺎ " ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺸﻴﺨﺎﻥ
Maknanya: " Semoga keduanya mendapatkan keringanan siksa kubur selama pelepah ini belum kering ". Dapat diambil dalil dari hadits ini bahwa boleh menancapkan pohon dan membaca al Qur'an di atas kubur, jika pohon saja bisa meringankan adzab kubur lebih–lebih bacaan al Qur'an orang mukmin. Imam Nawawi berkata: "Para ulama mengatakan sunnah hukumnya membaca al Qur'an di atas kubur berdasarkan pada hadits ini, karena jika bisa diharapkan keringanan siksa kubur dari tasbihnya pelepah kurma apalagi dari bacaan al Qur'an". Jelas bacaan al Qur'an dari manusia itu lebih agung dan lebih bermanfaat daripada tasbihnya pohon. Jika telah terbukti al Qur'an bermanfaat bagi sebagian orang yang ditimpa bahaya dalam hidupnya, maka mayit begitu juga.
Di antara dalil bahwa mayyit mendapat manfaat dari bacaan al Qur'an orang lain adalah hadits Ma'qil ibn Yasar:
" ﺍﻗﺮﺀﻭﺍ ﻳﺲ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﺎﻛﻢ " ( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻭﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻭﺻﺤﺤﻪ ).
Maknanya : " Bacalah surat Yaasin untuk mayit kalian " (H.R Abu Dawud, an– Nasai, Ibn Majah dan Ibn Hibban dan dishahihkannya).
Hadits ini memang dinyatakan lemah oleh sebagian ahli hadits, tetapi Ibn Hibban mengatakan hadits ini shahih dan Abu Dawud diam (tidak mengomentarinya) maka dia tergolong hadits Hasan (sesuai dengan istilah Abu Dawud dalam Sunan -nya), dan al Hafizh as-Suyuthi juga mengatakan bahwa hadits ini Hasan.
Dalil yang lain adalah hadits Nabi:
" ﻳﺲ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻘﺮﺀﺍﻥ ﻻ ﻳﻘﺮﺅﻫﺎ ﺭﺟﻞ ﻳﺮﻳﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﺍﻵﺧﺮﺓ ﺇﻻ ﻏﻔﺮ ﻟﻪ، ﻭﺍﻗﺮﺀﻭﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﺎﻛﻢ " ( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ )
Maknanya : " Yasin adalah hatinya al Qur'an, tidaklah dibaca oleh seorangpun karena mengharap ridla Allah dan akhirat kecuali diampuni oleh Allah dosa– dosanya, dan bacalah Yasin ini untuk mayit–mayit kalian " (H.R. Ahmad)
Ahmad bin Muhammad al Marrudzi berkata : "Saya mendengar Ahmad ibn Hanbal -semoga Allah merahmatinya - berkata: "Apabila kalian memasuki areal pekuburan maka bacalah surat al Fatihah dan Mu'awwidzatayn dan surat al Ikhlas dan hadiahkanlah pahalanya untuk ahli kubur karena sesungguhnya pahala bacaan itu akan sampai kepada mereka".
Al Khallal juga meriwayatkan dalam al Jami' dari asy-Sya'bi bahwa ia berkata:
" ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭ ﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﻟﻬﻢ ﻣﻴﺖ ﺍﺧﺘﻠﻔﻮﺍ ﺇﻟﻰ ﻗﺒﺮﻩ ﻳﻘﺮﺀﻭﻥ ﻟﻪ ﺍﻟﻘﺮﺀﺍﻥ "
" Tradisi para sahabat Anshar jika meninggal salah seorang di antara mereka, maka mereka akan datang ke kuburnya silih berganti dan membacakan al Qur'an untuknya (mayit) ".
Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari bahwasanya 'Aisyah - semoga Allah meridlainya- berkata : Alangkah sakitnya kepalaku lalu Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda :
" ﺫﺍﻙ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻭﺃﻧﺎ ﺣﻲ ﻓﺄ ﺳﺘﻐﻔﺮ ﻟﻚ ﻭﺃﺩﻋﻮ ﻟﻚ "
Maknanya : "Jika itu terjadi (engkau sakit dan meninggal) dan aku masih hidup maka aku mohon ampun dan berdoa untukmu ".
Perkataan Rasulullah " ﻭﺃﺩﻋﻮ ﻟﻚ " ( maka saya akan berdoa untukmu ) ini, mencakup doa dengan segala bentuk dan macam–macamnya, maka termasuk doa seseorang setelah membaca beberapa ayat dari al Qur'an dengan tujuan supaya pahalanya disampaikan kepada mayit seperti dengan mengatakan :
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺃﻭﺻﻞ ﺛﻮﺍﺏ ﻣﺎ ﻗﺮﺃﺕ ﺇﻟﻰ ﻓﻼﻥ
"Ya Allah sampaikanlah pahala bacaanku ini kepada si Fulan ".
Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Ubayy ibn Ka'b bahwa dia berkata: "Wahai Rasulullah sesungguhnya aku banyak bershalawat kepadamu maka berapa banyak sebaiknya aku bershalawat kepadamu ? Rasulullah menjawab :
"terserah kamu" (H.R. Imam at–Turmudzi)
Sedangkan yang sering dikatakan orang bahwa Imam Syafi'i menyatakan bacaan al Qur'an tidak akan sampai kepada mayyit, maksud asy-Syafi'i adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal - ﺇﻳﺼﺎﻝ - (doa agar disampaikan pahala bacaan tersebut kepada mayit) atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayit karena asy-Syafi'i menyetujui kedua hal ini (membaca al Qur'an dengan diakhiri doa Ii-shal - ﺇﻳﺼﺎﻝ - dan membaca al Qur'an di atas kuburan mayit). Imam an-Nawawi mengatakan: "Asy-Syafi'i dan tokoh-tokoh madzhab Syafi'i mengatakan: Disunnahkan dibaca di kuburan mayit ayat-ayat al Qur'an, dan jika dibacakan al Qur'an hingga khatam itu sangat baik".
Sebagian ahli bid'ah mengatakan tidak akan sampai pahala sesuatu apapun kepada si mayit dari orang lain yang masih hidup, baik doa ataupun yang lain. Perkataan mereka ini bertentangan dengan al Qur'an dan Sunnah. Bahwa mereka berdalil dengan firman Allah ta'ala:
) ﻭﺃﻥ ﻟﻴﺲ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﺇﻻ ﻣﺎ ﺳﻌﻰ ( ( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺠﻢ : 39 )
Ini adalah hal yang tidak tepat dan mesti ditolak karena maksud ayat ini bukanlah menafikan bahwa seseorang mendapatkan manfaat dari apa yang dikerjakan oleh orang lain seperti sedekah dan haji untuk orang yang telah meninggal, melainkan ayat ini menafikan kepemilikan terhadap amal orang lain. Amal orang lain adalah milik orang lain yang mengerjakankannya, karena itu jika ia mau ia bisa memberikan kepada orang lain dan jika tidak ia bisa memilikinya untuk dirinya sendiri. Allah subhanahu wata'ala tidak mengatakan tidak bermanfaat bagi seseorang kecuali amalnya sendiri.
Mereka yang menafikan secara mutlak tersebut adalah golongan Mu'tazilah. Imam Ahmad ibn Hanbal pernah mengingkari orang yang membaca al Qur'an di atas kuburan, namun kemudian sahabat (salah seorang murid dekat)nya menyampaikan kepadanya atsar dari sebagian sahabat yaitu Ibn Umar lalu dia ruju' dari pendapatnya tersebut. Al Bayhaqi dalam as-Sunan al Kubra meriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa Ibn Umar menganggap sunnah setelah mayit dikuburkan untuk dibacakan awal dan akhir surat al Baqarah. Salah seorang ulama Madzhab Hanbali, Asy-Syaththi al Hanbali dalam komentarnya atas kitab Ghayah al Muntaha , hlm. 260 mengatakan : "Dalam al Furu' dan Tashhih al Furu' dinyatakan : Tidak dimakruhkan membaca al Qur'an di atas kuburan dan di areal pekuburan, inilah yang ditegaskan oleh al Imam Ahmad, dan inilah pendapat madzhab Hanbali. Kemudian sebagian menyatakan hal itu mubah, sebagian mengatakan mustahabb (sunnah). Demikian juga disebutkan dalam al Iqna' ".
Menghidangkan Makanan untuk orang yang datang ta'ziyah atau menghadiri undangan baca al Qur'an
Menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit untuk orang yang datang ta'ziyah atau menghadiri undangan baca al Qur'an adalah boleh karena itu termasuk ikram adl-Dlayf (menghormat tamu). Dan dalam Islam ini adalah sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan Hadits Jarir ibn 'Abdillah al Bajali bahwa ia mengatakan :
" ﻛﻨّﺎ ﻧﻌﺪ ﺍﻻﺟﺘﻤﺎﻉ ﺇﻟﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻭﺻﻨﻴﻌﺔ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﺑﻌﺪ ﺩﻓﻨﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻴﺎﺣﺔ "
( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﺴﻨﺪ ﺻﺤﻴﺢ )
Maknanya : "Kami di masa Rasulullah menganggap berkumpul di tempat mayit dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayit sebagai Niyahah
(meratapi mayit yang dilarang oleh Islam) " (H.R. Ahmad dengan sanad yang sahih)
Maksudnya adalah jika keluarga mayit membuat makanan tersebut untuk dihidangkan kepada para hadirin dengan tujuan al Fakhr ; berbangga diri supaya orang mengatakan bahwa mereka pemurah dan dermawan atau makanan tersebut disajikan kepada perempuan-perempuan agar menjerit-jerit, meratap sambil menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit, karena inilah yang biasa dilakukan oleh orang-orang di masa jahiliyah, mereka yang tidak beriman kepada akhirat itu. Dan inilah Niyahah yang termasuk perbuatan orang-orang di masa jahiliyyah dan dilarang oleh Nabi shallallahu 'alayhi wasallam .
Jika tujuannya bukan untuk itu, melainkan untuk menghormat tamu atau bersedekah untuk mayit dan meminta tolong agar dibacakan al Qur'an untuk mayit maka hal itu boleh dan tidak terlarang. Al Bukhari meriwayatkan dalam Sahih-nya dari Ibn 'Abbas bahwa Sa'd ibn 'Ubadah ibunya meninggal ketika dia pergi, kemudian ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam : Wahai Rasulullah, Ibuku meninggal dan aku sedang tidak berada di tempat tersebut, apakah bermanfa'at baginya jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya ?, Rasulullah menjawab : "Ya", Sa'd berkata : (Kalau begitu) Saya bersaksi kepadamu bahwa kebunku yang sedang berbuah itu aku sedekahkan untuknya.
Tahlilan pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya
Tradisi ummat Islam mengundang para tetangga ke rumah mayit kemudian memberi makan mereka ini adalah sedekah yang mereka lakukan untuk si mayit dan dalam rangka membaca al Qur'an untuk mayit, dan jelas dua hal ini adalah hal yang boleh dilakukan. Sedekah untuk mayit jelas dibenarkan oleh hadits Nabi dalam Sahih al Bukhari. Sedangkan membaca al Qur'an untuk mayit, menurut mayoritas para ulama salaf dan Imam madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali pahalanya akan sampai kepada mayit, demikian dijelaskan oleh as-Suyuthi dalam Syarh ash-Shudur dan dikutip serta disetujui oleh al Hafizh Murtadla az-Zabidi dalam Syarh Ihya' 'Ulum ad-Din . Syekh Abdullah al Harari mengatakan : "Sedangkan yang sering dikatakan orang bahwa Imam asy-Syafi'i menyatakan bacaan al Qur'an tidak akan sampai kepada mayyit maksud asy-Syafi'i adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal (doa agar disampaikan pahala bacaan kepada mayyit) atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayyit karena asy-Syafi'i menyetujui kedua hal ini (membaca al Qur'an dengan diakhiri doa Ii-shal dan membaca al Qur'an di atas kuburan mayyit)". (lihat Syarh Raudl ath-Thalib , Nihayatul Muhtaj, Qadla' al Arab fi As-ilah Halab dan kitab-kitab Fiqh Syaf'i yang lain).
Bahwa berkumpul untuk mendoakan mayit dan membaca al Qur'an untuknya pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya maka hukumnya adalah sebagai berikut:
Berkumpul di hari ke tiga tujuannya adalah berta'ziyah.
Berkumpul setelah hari ke tiga tujuannya adalah berta'ziyah bagi yang belum. Bagi yang sudah berta'ziyah, berkumpul saja pada hari-hari tersebut bukanlah hal yang mutlak sunnah, tetapi kalau tujuan berkumpul tersebut adalah untuk membaca al Qur'an dan ini semua mengajak kepada kebaikan. Allah ta'ala berfirman :
) ﻭﺍﻓﻌﻠﻮﺍ ﺍﻟﺨﻴـﺮ ﻟﻌﻠﻜﻢ ﺗﻔﻠﺤﻮﻥ ( ( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﺤﺞ : 77 )
Maknanya : "Lakukanlah hal yang baik agar kalian beruntung

Related Posts: