HUKUM BIAWAK

HUKUM BIAWAK

dalam islam sudah diatur ketetapan tentang makanan halal dan haram, termasuk binatang apa saja yang boleh dimakan dan yang haram dimakan. pada tulisan ini membahas hukum memakan binatang Biawak.. apakah sama antara biawak dengan binatang dhob..

biawak yang ada di Indonesia bukan binatang dhob, biawak hukumnya haram, sedangkan dhob itu halal. berikut penjelasannya

binatang dhob adalah binatang yang menyerupai biawak, yang mampu hidup sekitar tujuh ratus tahun, binatang ini tidak minum air dan ia kencing sekali dalam 40 hari, betinanya memiliki dua alat kelamin betina, dan yang jantan juga memiliki dua alat kelamin jantan. (keterangan ini diambil dari kitab Hasyiyah Jamal XXII/243.

pada Muktamar NU ke 7 di Bandung pada tanggal 9 agustus 1932 menjelaskan sebagai berikut:
ada pertanyaan apakah binatang biawak itu adalah binatang dhob yang halal dimakan? jawabnya adalah biawak bukan binatang dhob, karena itu hukumnya haram dimakan. keterangan ini diambil dari kitab Hasyiyah al-qulyubi ala minhaj jilid 4, halaman 259.

teks dalam kitab tersebut sebagai berikut: "qauluhu wa dhob wahua hayawanun yusubihul waral yaisyu nahwa sab'amiati sanatin wa min sya'nihi annahu la yasyrobul ma'a, wa annahu yabulu fi arbaina yauman marratan, wa annahu liluntsa farjani, wa lidzakari dakarani".
keterangan serupa juga bisa ditemukan dalam kitab ahkamul fuqoha halaman 119.

adapun sedikit perbedaaan antara kedua binatang tersebut dapat dilihat di bawah ini:

B = Biawak
D = Dhob

* kepala
B - lancip
D - agak bulat

* ekor
B - lancip halus
D - kasar seperti ekor buaya

* kulit
B - berkulit halus seperti ular
D - kulit kasar dan tebal

* Habitat
B - di tempat lembab dan berair, seperti sungai, sawah, dananu dan lain lain.
D - di tempat kering seperti daerah padang pasir

* makanan
B - termasuk jenis karnivora, suka memburu hewan kecil seperti ayam, kodok tikus dan lain lain
D - termasuk jenis herbivora, pemakan rumput di padang pasir.

demikian tadi penjelasan tentang hukum dari binatang Biawak, serta perbedaannya dengan binatang dhob. semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan kita tentang hukum makanan halal dan haram dalam agama islam.





Related Posts:

0 Response to "HUKUM BIAWAK"