Fungsi Bank Syariah (artikel)

Fungsi Bank Syariah

Perbankan merupan Sebuah lembaga keuangan dimana melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat. Disini bank sebagai lembaga intermediasi dimana bank melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, giro dan deposito. Kemudian menyalurkan kembali dana dalam bentuk pembiayaan, missal modal kerja, investasi, mudharabah dan musyarakah dan lain sebagainya.
Berdasarkan Pasal 4 UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa Bank Syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Bank Syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya.
Bank syariah dengan beragam skema transaksi yang dimiliki dalam skema non-riba memiliki setidaknya empat fungsi, yaitu:
1.     Fungsi Manajer Investasi
Fungsi ini dapat dilihat pada segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah. Dengan fungsi ini, bank syariah bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dalam dana yang dihimpun dapat menghasilkan   keuntungan yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana.
2.    Fungsi Investor
Dalam penyaluran dana, bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana). Sebagai investor, penanaman dana yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor-sektor yang produktif dengan risiko yang minim dan tidak melanggar ketentuan syariah. Selain itu, dalam menginvestasikan dana bank syariah         harus menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah.
3.    Fungsi Sosial
Fungsi sosial bank syariah merupakan sesuatu yang melekat pada bank syariah. Setidaknya ada dua instrumen yang digunakan oleh bank syariah dalam menjalankan fungsi sosialnya, yaitu instrument Zakat, Infak, Sadaqah dan Wakaf (ZISWAF) dan instrumen    qardhul hasan.
4.    Fungsi Jasa Keuangan
Fungsi jasa keuangan yang dijalankan oleh bank syariah tidaklah berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit dan lain sebagainya. Akan tetapi, dalam hal mekanisme mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, bank syariah tetap harus menggunakan skema yang sesuai dengan prinsip syariah.

Demikian beberapa fungsi bank sebagai lembaga keuangan syariah insya Allah dilanjut pada mekanisme dana pada bank syariah.

 ---------------------------------------------------------

Fungsi Bank Syariah
Perbankan merupan Sebuah lembaga keuangan dimana melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat. Disini bank sebagai lembaga intermediasi dimana bank melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, giro dan deposito. Kemudian menyalurkan kembali dana dalam bentuk pembiayaan, missal modal kerja, investasi, mudharabah dan musyarakah dan lain sebagainya.
Berdasarkan Pasal 4 UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa Bank Syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Bank Syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya.
Bank syariah dengan beragam skema transaksi yang dimiliki dalam skema non-riba memiliki setidaknya empat fungsi, yaitu:
1.     Fungsi Manajer Investasi
Fungsi ini dapat dilihat pada segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah. Dengan fungsi ini, bank syariah bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dalam dana yang dihimpun dapat menghasilkan   keuntungan yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana.
2.    Fungsi Investor
Dalam penyaluran dana, bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana). Sebagai investor, penanaman dana yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor-sektor yang produktif dengan risiko yang minim dan tidak melanggar ketentuan syariah. Selain itu, dalam menginvestasikan dana bank syariah         harus menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah.
3.    Fungsi Sosial
Fungsi sosial bank syariah merupakan sesuatu yang melekat pada bank syariah. Setidaknya ada dua instrumen yang digunakan oleh bank syariah dalam menjalankan fungsi sosialnya, yaitu instrument Zakat, Infak, Sadaqah dan Wakaf (ZISWAF) dan instrumen    qardhul hasan.
4.    Fungsi Jasa Keuangan
Fungsi jasa keuangan yang dijalankan oleh bank syariah tidaklah berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit dan lain sebagainya. Akan tetapi, dalam hal mekanisme mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, bank syariah tetap harus menggunakan skema yang sesuai dengan prinsip syariah.

Demikian beberapa fungsi bank sebagai lembaga keuangan syariah insya Allah dilanjut pada mekanisme dana pada bank syariah.

Related Posts:

0 Response to "Fungsi Bank Syariah (artikel)"