Gender dalam pandangan islam, studi hadits gender Bag. 2 (makalah lengkap)

GENDER DALAM PANDANGAN ISLAM, STUDI HADITS GENDER
Bag 2

bagian 2 dari makalah gender dalam pandangan islam, studi hadits gender ini membahas tentang kedudukan wanita menurut hadits Nabi, Status wanita dalam tinjauan hadits Nabi, Hikmah Hadits-Hadits Tentang Gender
B.     Kedudukan Wanita menurut Hadits Nabi
Disebutkan dalam salah satu riwayat bahwa sayyidina Umar bin Khattab ra. Suatu ketika tersenyum dan tidak lama kemudian ia menangis. Para sahabat yang lain heran bertanya kepada sayyidina Umar mengenai hal itu, lalu amirul mukminin menjawab bahwa ia tertawa karena mengingat sikap dan perbuatannya ketika ia masih berada dalam kekafiran, ia bepergian dengan membawa patung yang terbuat dari roti yang kemudian disembah dalam perjalanannya. Akan tetapi karena merasa lapar dan tidak ada yang bisa dimakan, akhirnya ia mencabut hidung patung tuhannya yang terbuat dari roti kemudian ia makan hidung tersebut.
Sedangkan penyebab ia menangis karena mengingat sikap dan perbuatannya ketika menguburkan hidup-hidup anak perempuannya disebabkan adanya anggapan bahwa wanita adalah sebuah aib atau mungkin menjadi pintu masuk kehinaan dalam lingkungan keluarga terhormat.
Demikianlah salah satu dari sekian banyak gambaran tentang keadaan wanita pra-Islam. Terlepas dari benar dan tidaknya riwayat di atas, hal itu menunjukkan penghinaan dan pelecehan terhadap eksistensi wanita[9], bahkan disebutkan bahwa sayyidina Umar bin Khattab ra pernah mengatakan :
والله ان كنا في الجاهلية ما نعد النساء أمرا حتى أنزل الله فيهن ما أنزل وقسم لهن ما قسم “Demi Allah, dulu ketika masa Jahiliah. Kami tidak pernah menganggap wanita sebagaimana mestinya hingga Allah menurunkan ayat yang berbicara tentang mereka dan bersumpah untuk mereka”.[10]
Bukan hanya itu, pelecehan terhadap wanita masuk pada persoalan pembagian harta warisan. Di mana mereka –masyarakat jahiliyah- tidak memberikan warisan kecuali kepada anak laki-laki dewasa mereka. Sedangkan wanita dan anak kecil dianggap tidak pantas menjadi pewaris. Bahkan di saat mereka bertawaf di sekeliling Ka’bah, sehelai kain pun tidak melekat ditubuhnya. Betapa rendah kedudukan wanita pra-Islam.
Akan tetapi Islam sebagai agama yang membawa misi kerahmatan datang dengan mengumumkan kemuliaan wanita, mengukuhkan eksistensi mereka sebagai makhluk seutuhnya yang memiliki sifat taklif, tanggung jawab, balasan dan hak masuk surga. Islam memandang wanita sebagai manusia yang mulia, yang memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Karena keduanya adalah dua cabang dari satu pohon, dua bersaudara yang ayahnya adalah Adam dan ibunya adalah Hawa.[11]
Wanita dalam Islam adalah makhluk yang memiliki kedudukan yang tinggi, di mana sebelumnya mereka tidak memiliki nilai dan penghargaan. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut, termasuk hadits dan sunnah Nabi, maka di sana ditemukan beberapa sabda Nabi yang mengangkat derajat wanita.
Imam Abu Daud meriwayatkan dari Aisyah ra. :
سئل رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الرجل يجد البلل ولا يذكر احتلاما قال ” يغتسل ” وعن الرجل يرى أن قد احتلم ولا يجد البلل قال ” لا غسل عليه ” فقالت أم سليم المرأة ترى ذلك أعليها غسل ؟ قال ” نعم إنما النساء شقائق الرجال “[12]
Hadits di atas memang berbicara mengenai kewajiban mandi junub jika seseorang mengalami mimpi basah, baik laki-laki maupun wanita. Keduanya tidak dibedakan sebab mereka adalah bersaudara yang berasal dari satu keturunan.[13]
Persamaan konsekuensi tersebut memberi isyarat bahwa wanita memiliki kedudukan yang tinggi.
Termasuk pula hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. ;
من كانت له أنثى فلم يئدها ولم يهنها ولم يؤثر ولده عليها قال يعني الذكور أدخله الله الجنة
Barangsiapa yang memiliki seorang anak perempuan, lalu ia tidak menyakiti (menguburnya hidup-hidup) dan menghinanya serta tidak membedakannya dengan anak laki-lakinya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga”.[14]
Hadis ini kembali menegaskan bahwa betapa besar perhatian Islam terhadap wanita karena mereka memang pantas untuk diperhatikan sebagai makhluk yang dimuliakan oleh-Nya dengan adanya kesamaan kedudukan dengan lawan jenisnya. Bahkan secara khusus di dalam al Qur’an terdapat satu surah yang ber-“label”-kan wanita. Demikian pula ayat-ayat al Qur’an, banyak yang menjelaskan kesetaraan tersebut. Misalnya saja firman Allah SWT QS. Al Nisa’; 1 :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu…”[15]
Penghormatan dan penghargaan Islam –termasuk yang digambarkan oleh sunnah Nabi- adalah penghormatan yang sempurna, sebab Islam dalam memuliakan wanita tidak terbatas pada pencegahan penyiksaan terhadap mereka atau membebaskan mereka dari penindasan masyarakatnya utamanya kaum lelaki tetapi Islam memuliakan wanita sampai pada apa yang dicontohkan Rasulullah dalam bentuk pembinaan, mendorong mereka pada kebaikan, membahagiakan serta melapangkan dada mereka pada batasan-batasan yang diperbolehkan oleh Allah.[16]
Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagaimana yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ;
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فإذا شهد أمرا فليتكلم بخير أو ليسكت واستوصوا بالنساء فإن المرأة خلقت من ضلع وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه إن ذهبت تقيمه كسرته وإن تركته لم يزل أعوج استوصوا بالنساء خيرا
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian maka hendaklah ia berkata baik bila melihat sesuatu atau ia diam saja, dan minta wasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Dan sesungguhnya sesuatu yang paling bengkok adalah yang paling atas. Bila kamu ingin meluruskannya –dengan memaksa- maka kamu akan memecahkannya, namun bila kamu meninggalkannya maka ia akan tetap bengkok. Berwasiatlah –minta wasiatlah- terhadap wanita dengan kebaikan”[17]
Menurut Abdul Rauf al Manawi kata “istaushu bi al nisa’I khairan” bermakna saling menasihatilah kalian, pergaulilah para wanita, bercengkramalah dengan mereka serta perbaikilah hubungan kekerabatan dengan mereka.[18]


C.    Status wanita dalam tinjauan hadits Nabi
Membicarakan persoalan gender berarti berbicara mengenai sesuatu yang hangat baik di kalangan agamawan, politisi, akademisi bahkan ibu rumah tangga. Tentunya dari pembicaraan tersebut akan melahirkan perdebatan yang dipicu oleh pola piker dan metodologi yang digunakan.[19]
Kata “Gender” sampai sekarang masih dalam pengertian yang rancu di kalangan pengkajinya, Nasaruddin Umar dalam Jurnal Paramadina menyebutkan kata gender yang berasal dari bahasa Inggris berarti “jenis kelamin”, Nasaruddin Umar juga menyebutkan bahwa kata gender belum masuk dalam perbendaharaan Kamus Besar Bahasa Indonesia, tetapi istilah tersebut sudah lazim digunakan.[20]
Berdasarkan pengertian tersebut maka akan dilihat bahwa kedua jenis makhluk tersebut (laki-laki dan wanita) adalah dua makhluk yang tidak mungkin disamakan dari segi social dan budaya karena memang keduanya memiliki perbedaan.[21]  Karena itulah muncul sebuah istilah persamaan jender karena adanya keinginan oleh sebagian orang untuk menyamakan wanita dan laki-laki dalam semua aspek sampai kepada pembangkangan atas kedudukannya sebagai istri, ibu atau sebagai perempuan. Bahkan Juhaya S. Praja mengutip tulisan Qasim Amin –penulis buku al Mar’at al Jadidah (Wanita Modern) dan Tahrir al Mar’at (Emansipasi Wanita) bahwa tidak ada perbedaan hakiki antara pria dan wanita.[22]
Memang Islam telah memuliakan kedudukan dan derajat wanita bahkan dalam beberapa ayat dan hadis terdapat indikasi bahwa wanita lebih mulia dari laki-laki. Di antaranya QS. Al Zumar ; 6, atau hadis-hadis Nabi yang berbicara mengenai perbandingan ayah dan ibu bagi seorang anak untuk berbakti kepadanya, atau pernyataan Nabi bahwa surga berada di telapak kaki ibu. Akan tetapi Islam juga mengakui bahwa laki-laki dan wanita memiliki perbedaan –plus mines- di antara keduanya, sehingga keinginan untuk mempersamakan mereka dalam segala aspek kehidupan adalah sesuatu yang tidak mungkin tercapai disebabkan banyak perbedaan tersebut baik dari segi kodratinya maupun dari segi syar’inya.
Bahkan dengan adanya perbedaan dari kedua segi tersebut sehingga Rasulullah sangat melaknat المتشبه baik laki-laki maupun wanita. Hal itu disebabkan oleh adanya keinginan untuk merusak dan menghancurkan perbedaan-perbedaan tersebut di mana hal tersebut tidak bisa berubah.[23] Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Syaibah dari Hasan ra. :
لعن من الرجال المتشبه بالنساء ولعن من النساء المتشبهة المترجلة
“Rasulullah melaknat lakai-laki yang menyerupai wanita demikian pula wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki”.
Pada dasarnya hadis di atas berbicara mengenai penyamaan dalam aspek bentuk tubuh, akan tetapi setidaknya ia menunjukkan bahwa tidak mungkin menyamakan kedua jenis tersebut. Itulah sebabnya istri Imran ketika mengalami kesulitan ketika melahirkan Maryam –ibunda nabi Isa as.- mengatakan : 
رب اني وضعتها أنثى والله أعلم بما وضعت وليس الذكر كالأنثى
Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu, dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan”.[24] Imam al Razi pun menafsirkan kalimat وليس الذكر كالأنثى sebagai bukti kemuliaan laki-laki dibandingkan dengan perempuan disebabkan banyak faktor.[25]
Dalam sejarah Islam, jelas bahwa wanita telah memberikan sumbangannya –yang tidak jauh berbeda dengan sumbangsi kaum pria- dalam proses pembangunan dan pengayaan  kebudayaan Islam. Meskipun demikian, fungsi-fungsi wanita dalam bidang pekerjaan, secara umum berbeda sifat dan ruang lingkupnya. Perbedaan tersebut disebabkan oleh keterbatasan mereka dan perbedaannya dengan laki-laki, baik dari segi fisik, pisiologi, psikologi maupun emosi. Semua itu dimaksudkan sebagai upaya mengaktualisasikan potensi peradaban masyarakat, menyumbangkan kemampuan kreatifnya dalam bidangnya massing-masing, baik yang bersifat material maupun spiritual.[26]
pada persoalan lain, wanita tetap memiliki kesempatan sesuia dengan kedudukannya sebagai makhluk yang dimuliakan[27]. Sebagai contoh, kewajiban menuntut ilmu bukan hanya ditujukan kepada kaum dam semata namun juga mengarah ke kaum Hawa, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah :
طلب العلم فريضة على كل مسلم
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi seluruh umat Islam”.[28]


D.    Hikmah Hadits-Hadits Tentang Gender
Dari beberapa hadits diatas, dapat diambil beberapa hikmah atau pelajaran sebagai berikut:
a.    Sebagai sumber ke dua setelah Al-Qur’an yang dapat membantu dalam menafsirkan keadilan gender dalam kehidupan sehari-hari, serta Membantu memahami peran dan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam peran sosial.
b.    Mengisyaratkan konsep kesetaraan gender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi indivisual, baik dalam bidang spiritual maupun karir tidak mesti dimonopoli salah satu jenis kelamin saja.
c.    Islam tidak mengenal adanya diskriminasi terhadap kaum perempuan, justru Islam memuliakan kaum perempuan dan laki-laki. Islam menghormati hak laki-laki dan perempuan tanpa menjatuhkan salah satu jenis.
d.   Sabda Rasulullah selalu menyesuaikan dengan keadaan pada saat beliau mengutarakan maksud atau perkataannya.
e.    Islam selalu mengutamakan kepentingan laki-laki dan perempuan, bukan laki-laki atau perempuan.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Gender adalah konsep perbedaan peran sosial antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh konstruksi sosial budaya. Beberapa hadits-hadits gender diantaranya sebagai berikut: Hadits tentang penciptaan manusia; Hadits tentang kepemimpinan; Hadits tentang laknat malaikat; Hadits tentang puasa sunnah; Hadits tentang Perempuan Kurang Akal dan Agamanya; Hadits tentang Perempuan Lebih Utama Shalat di Rumah; Hadits tentangPerempuan Sumber Kesialan; Hadits tentang Perempuan Sumber Fitnah; Hadits tentang Perempuan Perangkap Setan; dan Hadits tentang Wanita adalah Aurat.
Dari beberapa hadits diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa Islam bukanlah misoginis, yaitu menindas kaum perempuan dan mengunggulkan kaum laki-laki, akan tetapi Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin yang memuliakan baik laki-laki maupn perempuan. Adanya hadits-hadits yang terkesan membebani perempuan, muncul semata-mata adanya kejadian-kejadian yang mengarah untuk itu, sehingga hadits-hadits tersebut perlu diteliti dan dianalisis peristiwa apa yang menjadi latar belakang hadits tersebut. Sehingga, tidak semua hadits bisa diambil maknanya secara tekstual saja, terkadang juga harus secara kontekstual.
Dari uraian-uraian di atas yang berbicara mengenai gender dalam perspektif hadis Nabi, maka dapat disimpulkan sebagai berikut ;
1.      Wanita sebelum datangnya Islam bagaikan makhluk aneh yang siap menyebarkan virus kehinaan di tengah peradaban masyarakat utamanya kaum lelaki ataukah mereka hanya dianggap sebagai mesin penhibur yang dapat diatur dan diperintah sesuai kemauan sang mulia (laki-laki). Akan tetapi ketika Islam datang dengan membawa al Qur’an dan sabda Nabi-Nya maka wanita mendapatkan tempat yang layak, kedudukannya diangkat sebagaimana mestinya menjadi makhluk yan dimuliakan tanpa ada perbedaan dengan laki-laki. Mereka sama di mata Tuhan dan agama. Karena setiap orang –termasuk wanita- perlu menjaga kedudukan tersebut jangan sampai kedudukan yang tinggi tidak dapat diraih bukan karena tidak ada anugerah Tuhan tetapi karena mereka sendiri menolak pemberian Tuhan dengan menyalahi aturan-aturan keagamaan yan ada.
2.      Laki-laki dan wanita adalah dua makhluk yang memiliki perbedaan, dan perbedaan tersebut sulit untuk disamakan namun bukan berarti tidak bisa disatukan. Sehingga menyamakan peran dan kerja kedua makhluk tersebut adalah sesuatu yang sulit bahkan “mungkin” mustahil, tetapi menyatukannya dalam artian melaksanakan tanggung jawab dan fungsi sebagaimana kodrat masing-masing adalah sebuah kemestian. Sehingga Islam –termasuk al Sunnah- menilai persamaan gender adalah sebuah kesulitan namun kerja sama di antara kedua gender tersebut adalah sebuah keharusan untuk menciptakan keragaman penuh kebersamaan dalam masyarakat dan memang itulah yang menjadi tanggung jawab dua orang bersaudara, al Nisa’ Syaqaiq al Rijal.



baca sebelumnya di: studi hadits gender bag. 1

DAFTAR PUSTAKA

Abu al Thayyib Muhammad Syamsul Haq al Azhim Abadi, ‘Aun al Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Beirut. Dar al Kutub al Ilmiyah. 1994.
Al Hushain Ahmad Abdul Aziz, al Mar’at wa Makanatuha fi al Islam. Kairo. Maktabah al Iman. 1981.
AL Qur’an al Karim
Al-Alusi Syihabuddin al Sayyid Mahmud, Ruhul Ma’ani fi Tafsir al Qur’an al Azhim.Beirut.  Dar al FIkr. 1993.
Al-Bukhari Abu Abdullah Muhammad bin Ismail, Shahih al Bukhari. Beirut. Dar al Kutub al Ilmiah. 1992.
Al-Mubarakfuri Abu ‘Ula Muhammad Abdurrahman Ibn Abdurrahim, Tuhfat al Ahawadzi bi Syarh Jami’ al Turmudzi. Beirut. Dar al Fikr. 1995.
Al-Muqaddim Muhammad bin Ahmad Ismail, al Mar’at Baina Takrim al Islam wa Ihanat al Jahiliyah. Kairo. Dar Ibni al Jauzi. 2005.
Al-Naisaburi Abu Husain Muslim bin al Hajjaj al Qusyairi, Shahih Muslim. Riyadh. Dar Alam al Kutub. 1996.
Al-Qaradhawi Yusuf, Khithabuna al Islam fi Ashr al Aulamah (terj. Retorika Islam; Bagaimana Seharusnya Menampilkan Wajah Islam oleh Abdullah Noor Ridho. Jakarta. Pustaka al Kautsar. 2007.
Al-Qazwini Abu Abdillah Muhammaad bin Yazid Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah.Semarang. Karya Toha Putra. tt.
Al-Razi Fakhruddin, al Tafsir al Kabir wa Mafatih al Ghaib. Beirut. Dar al Fikr. 1994.
Al-Sajastani Abu Daud Sulaiman bin Asy’ats, Sunan Abi Daud. Hims Suriah. Dar al Hadits. tt.
Al-Tirmudzi Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah, Sunan al Turmudzi. Beirut. Dar al Fikr. 1994.
Alvi Alvavi Maknuna, Hadits dan Isu-isu gender
Bin Hanbal Ahmad bin Muhammad, al Musnad. Riyadh. Maktabah al Turats al Islami. 1994.
Fakih Mansour ,Analisis Gender dan Transformasi Sosial, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996 ), Cet. ke-1.
Ilyas Hamim, Perempuan Tertindas?, (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2003.
Praja Juhaya S., Tafsir Hikmah ; Seputar Ibadah, Muamalah, Jin dan Manusia.Bandung. Remaja Rosdakarya. 2000.
Siti Zubaedah, makalah yang berjudul Kesadaran Gender yang Islami.



FOOTNOTE:


[1] Hamim ilyas, Perempuan Tertindas?, (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2003..., hlm.51-52
[2] Siti Zubaedah, makalah yang berjudul Kesadaran Gender yang Islami

[3] Hamim ilyas, Perempuan..., hlm. 287-288
[4] Kisah ini bisa dilihat dengan jelas dalam surat An-Naml dan al-Anbiyaa, kisah nabi Sulaiman yang pada saat itu juga seorang raja besar yang hendak menjalin hubungan diplomatik dengan seorang Ratu yang mempunyai kekuasaan Negara yang besar, atas informasi dari seekor burung Hudhud. (lihat Siti Muri’ah, Gender, Kepemimpinan dan pembebasan perempuan dalam perspektif Islam. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media 2007. Hlm. 45)
[5] HR. Bukhori, kitab بدأ الخلق, bab ذكر الملائكة, diriwayatkan juga oleh Muslim dan Abu Daud
[6] Alvi Alvavi Maknuna, Hadits dan Isu-isu gender, diakses melalui  , pada 09/29/2013
[7] HR. Bukhori, kitab al-Nikah, bab, صوم المرأة بإذن زوجها تطوعا no.4793, diriwayatkan juga oleh Imam muslim, Abu Daud, al-Tirmidzi dan Ibn Majah
[8] Akhwat, diakses melalui , pada 11/10/2013

[9] Keadaan masyarakat yang seperti di atas digambarkan oleh al Qur’an –khususnya QS. Al Nahl ; 58-59- yang menyebutkan bahwa bila yang lahir adalah wanita maka wajah mereka akan berubah menjadi hitam dan sangat marah bahkan mereka akan menyembunyikan diri dari orang lain karena menganggap kelahiran tersebut adalah suatu berita yang sangat buruk bagi mereka
[10] Ahmad Abdul Aziz al Hushain, al Mar’at wa Makanatuha fi al Islam (Kairo; Maktabah al Iman, 1981), cet. II, hal. 11.
[11] Yusuf al Qaradhawi, Khithabuna al Islam fi Ashr al Aulamah (terj. Retorika Islam; Bagaimana Seharusnya Menampilkan Wajah Islam oleh Abdullah Noor Ridho (Jakarta; Pustaka al Kautsar, 2007) cet. II, hal. 225.
[12] Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad dan al Turmudzi. Lihat Abu Daud Sulaiman bin Asy’ats al Sajastani, Sunan Abi Daud (Hims Suriah; Dar al Hadits, tt), jil I, hal. 111, Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, al Musnad (Riyadh; Maktabah al Turats al Islami, 1994), jil. VI, hal. 256, dan Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah, Sunan al Turmudzi (Beirut; Dar al Fikr, 1994), jil. I, hal. 189. Al Turmudzi mengomentari bahwa hadis di atas diriwayatkan oleh para perawi yang berkualitas baik kecuali Abdullah bin Umar al Umari yang dianggap sebagai perawi yang lemah, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa hadis di atas dari segi sanad memang dhaif namun dari segi matan maka ia tetap sahih, apatah lagi kandungan hadis tersebut tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat, termasuk al Qur’an.
[13] Lihat Abu ‘Ula Muhammad Abdurrahman Ibn Abdurrahim al Mubarakfuri, Tuhfat al Ahawadzi bi Syarh Jami’ al Turmudzi (Beirut: Dar al Fikr, 1995), jil. I, hal. 312. Dan Muhammad Syamsul Haq al Azhim Abadi Abu al Thayyib, ‘Aun al Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud (Beirut; Dar al Kutub al Ilmiyah, 1994), jil. I, hal. 275.
[14] Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad masing-masing dari Ibnu Abbas ra. Lihat Abu Daud, Sunan Abi Daud..., jil. II, hal, 759, dan Ahmad, al Musnad..., jil. I, hal. 223.
[15] Para mufassir berbeda pendapat memahami makna kata “min nafsin wahidah”, sebagian di antaranya memahami sebagai nabi Adam as. Sebagian yang lain menganggapnya sebagai tanah yang menjadi bahan dasar penciptaan tubuh manusia. Namun terlepas dari keragaman pehamaman tersebut, yang jelas wanita dan laki-laki adalah makhluk yang sama di hadapan Allah sehingga tidak seyogyanya mereka dibedakan dalam kedudukan sebagai hamba Allah yang memiliki taklif dan tanggung jawab masing-masing. Untuk lebih jelasnya lihat Syihabuddin al Sayyid Mahmud al Alusi, Ruhul Ma’ani fi Tafsir al Qur’an al Azhim (Beirut; Dar al FIkr, 1993), jil. III, hal. 397, Fakhruddin al Razi, al Tafsir al Kabir wa Mafatih al Ghaib (Beirut; Dar al Fikr, 1994), jil. V, hal. 35.
[16] Muhammad bin Ahmad Ismail al Muqaddim, al Mar’at Baina Takrim al Islam wa Ihanat al Jahiliyah (Kairo; Dar Ibni al Jauzi, 2005), cet. I, hal. 101.
[17] Diriwayatkan oleh al Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah. Lihat Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al Bukhari, Shahih al Bukhari; Bab al Suhulah wa al Samahah(Beirut: Dar al Kutub al Ilmiah, 1992), jil. III, hal. 212. Abu Husain Muslim bin al Hajjaj al Qusyairi al Naisaburi, Shahih Muslim (Riyadh; Dar Alam al Kutub, 1996), jil. IV, hal. 178. Dan Abu Abdillah Muhammaad bin Yazid Ibnu Majah al Qazwini, Sunan Ibni Majah (Semarang; Karya Toha Putra, tt), jil. I, hal. 594.
[18] Abdul Rauf al Manawi, Faidhu al Qadir Syarh al Jami’ al Shaghir (Mesir; Maktabah al Tijariyah al Kubra, 1356 H), cet. I, jil. 1, hal. 506.
[19] Untuk lebih jelasnya mengenai hal pola piker dan metodologi tersebut lihat Barbara Freyer Stower, Reinterpretasi Gender (Wanita dalam Al Qur’an, Hadis dan Tafsir) (Bandung; Pustaka Hidayah, 2001), hal. 15.
[20] Lihat Nasaruddin Umar, Persfektif Jender Dalam Islam (jurnal Paramadina)
[21] Hal ini berbeda dengan maksud bagian pertama di atas tentang kedudukan wanita. Benar laki-laki dan wanita memiliki kedudukan yang sama bahkan kemungkinan wanita lebih mulia dari laki-laki, akan tetapi dalam aspek lain termasuk statusnya maka wanita dianggap tetap berbeda dengan laki-laki.
[22] Juhaya S. Praja, Tafsir Hikmah ; Seputar Ibadah, Muamalah, Jin dan Manusia(Bandung; Remaja Rosdakarya, 2000), cet. I, hal. 254.
[23] Muhammad bin Ahmad, Ismail al Muqaddim, al Mar’at Baina Takrim al Islam wa Ihanat..., hal. 125.
[24] QS. Ali Imran ; 36.
[25] Lebih jelasnya baca Fakhruddin al Razi, al Tafsir al Kabir wa Mafatih.... jil. IV, hal. 185.
[26] Juhaya S. Praja, Tafsir Hikmah..., hal. 249.
[27] Baca QS. Al Buruj ; 10, QS al Naahl ; 97, QS. Ghafir; 40, dan masih banyak ayat-ayat yang lain tidak menyamakan tanggung jawab dan hak mereka untuk melakukan serta mendapatkan konsekuensi keberagamaannya.
[28] Lihat Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah..., jil. I, hal. 81. Al Suyuthi menganggap hadiis tersebut sebagai hadis sahih karena memiliki banyak riwayat.


Related Posts:

0 Response to "Gender dalam pandangan islam, studi hadits gender Bag. 2 (makalah lengkap)"